Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangis Nikita Mirzani Pecah usai Dengar Keterangan Memberatkan Saksi Ahli UU ITE
Advertisement . Scroll to see content

Nikita Mirzani Tidak Hadiri Sidang Hari Ini, Sakit?

Kamis, 04 September 2025 - 10:43:00 WIB
Nikita Mirzani Tidak Hadiri Sidang Hari Ini, Sakit?
Nikita Mirzani saat menghadiri sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani tidak hadir di sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (4/9/2025). Apakah karena sakit? 

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, mengungkapkan sidang lanjutan yang menjerat Nikita Mirzani hari ini dilangsungkan secara daring. Alasannya, buntut demo ricuh yang terjadi belakangan ini. 

Dengan alasan tersebut, pihak PN Jaksel mengeluarkan kebijakan untuk melangsungkan sidang secara daring, berlaku sejak 1 sampai 4 September 2025. 

"Sidang Nikita Mirzani dilakukan secara daring," kata Rio melalui pesan singkat, Kamis (4/9/2025). 

"Kebijakan ini diambil dengan latar belakang situasi dan kondisi yang ada di Jakarta pada saat ini," tambah Rio. 

Rio pun menerangkan kalau Nikita Mirzani tidak hadir di sidang hari ini. Alasannya pun berkaitan dengan penyelenggaraan sidang dilakukan secara daring. 

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Nikita Mirzani hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, pemilik produk skincare Glafidsya. 

Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Namun, nominal itu berubah menjadi Rp4 miliar setelah adanya negosiasi antarkedua pihak. Reza akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. 

Nikita dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut