Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalani Sidang Langsung di PN Jakarta Pusat, Ini Kesaksian Ammar Zoni yang Bikin Panas
Advertisement . Scroll to see content

Nota Pembelaan Ditolak JPU, Jennifer Dunn Menangis Terisak-isak

Kamis, 07 Juni 2018 - 22:14:00 WIB
Nota Pembelaan Ditolak JPU, Jennifer Dunn Menangis Terisak-isak
Jaksa Penuntut Umum menolak pembelaan Jennifer Dunn. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Hari ini sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018). Jennifer tidak kuasa menangis hingga terisak-isak begitu jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaan dirinya atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam sidang kali ini, JPU memberikan tanggapan atas pledoi Jennifer Dunn, beberapa hari yang lalu. Namun, JPU menolak pembelaan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Jennifer Dunn yang meminta dibebaskan.

"Kami tetap berpegang pada surat tuntutan mereka dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap Jennifer. Kami tetap pada surat tuntutan," kata JPU Sigit Hendardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018).

Terkait adanya penolakan pledoinya itu, artis Jennifer Dunn pun menangis dan meminta maaf kepada majelis hakim. Dia pun berjanji tidak akan melakukannya lagi hal tersebut.

"Saya Jennifer Dunn menyampaikan mohon maaf sebesar-besarnya atas bentuk penyesalan saya sebenar-benarnya," ujar Jennifer Dunn sambil terisak tangis.

Sidang lanjutan kasus narkoba Jennifer Dunn digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti yang sudah diagendakan, Jennifer membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang, nota pembelaan dibacakan oleh Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer Dunn. Dia menyampaikan keberatan atas tuntutan delapan bulan penjara yang dimohonkan JPU kepada majelis hakim.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa korban pengedar narkotika," kata Pieter dalam nota keberatan.

Jennifer Dunn sebelumnya sudah dituntut delapan bulan penjara oleh JPU. Oleh jaksa, dia dinilai terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan subsider. Demikian dimuat Okezone.com.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut