Panas! Bukti Rekaman Nikita Mirzani Dianggap Fiktif Pihak Reza Gladys
JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani mengaku memiliki bukti rekaman soal dugaan pihak Reza Gladys merekayasa persidangan dengan mengatur jaksa dan hakim sidang.
Hal itu langsung dibantah oleh pihak Reza Gladys. Menurut kuasa hukumnya, Zulkifli, bukti rekaman itu fiktif belaka.
"Persidangan itu ada mekanismenya. Jaksa akan membuktikan segala apa yang menjadi perbuatan," kata Zulfikri, baru-baru ini.
"Nah kalau seorang terdakwa melakukan bukti, sehingga menyatakan ada rekaman, kalau kami bilang itu tidak ada sama sekali. Jadi, itu tidak benar sama sekali," tambahnya.
Sementara itu, Surya Batubara yang juga pengacara Reza Gladys menilai pernyataan Nikita adalah fiktif. Surya juga menilai sikap Nikita Mirzani tak kooperatif ketika menjalani persidangan.
"Bisa saja itu akal-akalan dia, karena tipikal dia kita lihat bagaimana. Arogansi, sombong, angkuh, bahkan hakim dibentak-bentak, di mana di persidangan hakim dibentak-bentak. Puluhan tahun kami jadi advokat, baru kali ini kami melihat hakim dibentak-bentak," bebernya.
Di sisi lain, Zulkifli justru menyarankan Nikita Mirzani untuk membuat laporan khusus terkait tudingan yang disampaikan, termasuk juga menyerahkan bukti yang ada.
"Silahkan masuk ke jalur hukum, nanti ada bagian bagian jalur hukum yang akan menentukan sebagai apa ke depannya. Kalau kami tidak bisa ambil kesimpulan karena jalur kami bukan di situ," pungkasnya.
Sekadar informasi, Nikita Mirzani terlibat cekcok dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah permintaannya memutar bukti rekaman Reza Gladys diduga mengkondisikan sidang ditolak.
Ibunda Lolly tersebut pun bertahan di ruang sidang meski sidang telah ditutup hakim.
"Saya minta rekaman itu diputar. Saya nggak mau pulang atau pergi ke tahanan Rutan Pondok Bambu untuk kasus pidana yang konyol kayak begini. Sudah cukup 5 bulan saya berdiam diri," ucap Nikita dengan nada tinggi.
"Saya minta diputar rekamannya! Kalau tidak diputar, saya yang akan putar dari HP," tambah Nikita Mirzani.
Editor: Muhammad Sukardi