Panas! Istri Keenan Nasution Ngotot Vidi Aldiano Terkenal Berkat Lagu Nuansa Bening
JAKARTA, iNews.id - Vidi Aldiano jadi sorotan publik belakangan ini gegara kasus lagu Nuansa Bening yang melibatkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi menggugat Vidi Aldiano atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun.
Di tengah kasus ini, tiba-tiba muncul istri Keenan Nasution, Ida Royani. Dia secara berapi-api mengatakan bahwa Vidi Aldiano bisa seterkenal sekarang berkat lagu Nuansa Bening.

"Vidi sebelumnya bukan siapa-siapa, jadi dia terkenal gara-gara Nuansa Bening," kata Ida Royani saat ditemui iNews.id di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Ida menambahkan, "Banyak yang bilang Vidi penyanyi besar, ya, besarnya gara-gara ini (lagu Nuansa Bening). Kalau nggak nyanyiin (Nuansa Bening), ya, nggak. Ini menurut saya, karena orang tahu Vidi gara-gara nyanyi Nuansa Bening."
Lebih lanjut, Ida mengaku emosi dengan kebanyakan orang yang tidak mengenal Keenan Nasution dan Rudi Pekerja, dua orang pertama yang mempopulerkan lagu Nuansa Bening.
Hal itu dia buktikan sendiri saat bertanya ke salah seorang driver ojek online. Saat ditanya siapa penyanyi lagu Nuansa Bening, driver itu menjawab Vidi Aldiano.
Kenyataan itu yang membuat Ida semakin emosi. "Tidak ada satu pun yang mengarah ke suami saya," keluhnya.
Perlu diketahui, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan terhadap Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keduanya menggugat atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitum yang diakses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Pusat, Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp24,5 miliar.
Ada pun rinciannya adalah, Rp10 miliar untuk 2 (dua) pelanggaran yang dilakukan Vidi pada tahun 2009 dan 2013. Sementara, Rp14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024.
Dalam gugatan tersebut, Keenan dan Rudi juga meminta agar pengadilan menyita barang milik tergugat atau sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik tergugat di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Editor: Muhammad Sukardi