Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ruben Onsu Siap Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, 61 Bukti Jadi Senjata!
Advertisement . Scroll to see content

Panas! Kubu Sarwendah Bantah Vila Jadi Syarat Damai dengan Ruben Onsu

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:57:00 WIB
Panas! Kubu Sarwendah Bantah Vila Jadi Syarat Damai dengan Ruben Onsu
Sarwendah. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, buka suara mengenai polemik vila yang disebut menjadi syarat perdamaian dengan Ruben Onsu. Dia menegaskan, pihak Sarwendah tidak pernah memaksakan persyaratan tertentu agar gugatan hak asuh anak dicabut.

Jaenudin menjelaskan, pembahasan mengenai vila tersebut muncul dalam proses mediasi di pengadilan. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari upaya mencari jalan tengah agar perkara yang melibatkan Sarwendah dan Ruben bisa diselesaikan secara damai.

Dia pun meluruskan anggapan bahwa vila tersebut dijadikan alat pembayaran atau syarat mutlak yang harus dipenuhi Ruben demi mengakhiri perkara.

"Bahwa bila itu (vila) dijadikan alat pembayaran dan sebagainya, padahal kan tidak," ujar Jaenudin dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (27/10/2026).

Jaenudin menerangkan, mediasi yang berlangsung di pengadilan mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam proses tersebut, masing-masing pihak memiliki kesempatan menyampaikan usulan untuk mencari kemungkinan penyelesaian sengketa.

Dia mengakui pihaknya memang menyampaikan usulan dalam mediasi tersebut. Namun, usulan itu tidak serta-merta bisa dianggap sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Ruben.

"Jadi, yang dimediasikan ini memberikan semacam usulan. Kan yang menggugat sana, ya enggak? Jadi saya memberikan usulan," katanya.

Menurut Jaenudin, usulan tersebut disampaikan sebagai salah satu cara membuka peluang perdamaian. Dengan demikian, perkara yang sedang berjalan bisa diselesaikan melalui kesepakatan tanpa harus berlanjut lebih jauh di persidangan.

"Kalau mau gugatan ini dicabut atau bisa selesai secara damai, itu bisa dinegosiasikan, bisa didiskusikan. Artinya perkara selesai, makanya kami memberikan usulan," ujarnya.

Dia juga menegaskan, usulan mengenai vila itu belum menjadi kesepakatan antara Sarwendah dan Ruben. Pihaknya masih menunggu tanggapan dari kubu Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.

Jaenudin menyebut usulan tersebut masih ditampung oleh pihak Ruben. Karena belum ada jawaban, dia meminta agar publik tidak langsung mengartikan pembahasan vila sebagai syarat perdamaian yang telah ditetapkan.

"'Nih pengharapan kami seperti ini', gitu loh. 'Gimana menurut lu?' Kan belum dijawab, ya enggak? Masih ditampung kan sama Bang Minola, kan? Ya akhirnya kami tunggu jawaban nanti tanggal tiga," tutur Jaenudin.

Dia kembali menegaskan bahwa pihak Sarwendah tidak pernah meminta persyaratan yang harus dipenuhi Ruben untuk mengakhiri gugatan hak asuh anak. Menurutnya, penyampaian usulan merupakan hal yang wajar dalam proses mediasi karena kedua pihak memiliki kesempatan untuk mencari titik temu.

"Jadi, tidak ada dari pihak Sarwendah meminta syarat, atau pun dari saya selaku kuasa hukumnya, (kami) tidak meminta syarat. Dalam mediasi itu masing-masing pihak memberikan usulan," tegasnya.

Jaenudin menambahkan, perdamaian tetap bergantung pada kesediaan kedua pihak untuk menerima usulan yang dibahas. Jika tercapai kesepakatan, gugatan yang sedang berjalan dapat dicabut sesuai dengan kesepakatan tersebut.

"Kalau memang usulannya itu diterima antara penggugat dan tergugat, artinya gugatan itu bisa dicabut," tuturnya.

Sementara itu, perkara hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah masih menjadi perhatian publik. Penjelasan Jaenudin menegaskan bahwa pembahasan mengenai vila dalam mediasi belum menjadi kesepakatan final dan proses perdamaian masih bergantung pada tanggapan kedua belah pihak.

Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, membantah vila menjadi syarat damai dengan Ruben Onsu. Dia menegaskan, pembahasan vila hanya sebatas usulan dalam mediasi.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut