Panas! Nikita Mirzani Sebut Hukum di Indonesia Lucu, Ini Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani menyampaikan pernyataan kontroversi usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apa kata Nikita?
Di hadapan awak media, Nikita Mirzani menyampaikan bahwa hukum di Indonesia lucu. Sebab, dia merasa tidak bersalah atas kasus yang sedang dihadapinya namun mendapat tuntutan 11 tahun dan denda Rp2 miliar.
"Lucu aja gitu hukum di Indonesia, kalau semua jaksa ini kayak jaksa gue, penuh Rutan Pondok Bambu sama orang yang nggak bersalah," kata Nikita Mirzani, Kamis (9/10/2025).
"Kalau kerugian jangan ditanya, banyak banget," sambung dia.
Ya, atas apa yang dialaminya, Nikita Mirzani mengaku mengalami banyak kerugian. Hal itu yang akan dia jadikan pembelaannya.
Terkait dengan tuntutan JPU, Nikita sejatinya merasa tidak ada masalah. Dia akan menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya.
"Tuntutannya 11 tahun, gak ada masalah. Itu, kan, tuntutan, ya, kan, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh. Jaksa gak ada nuntut-nuntut lagi. Nanti giliran saya. Pledoi di minggu depan," ucap Nikita.
Sebagai informasi, Jaksa menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata salah satu jaksa dalam persidangan.
Kepada hakim, Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya kemudian mengaku akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan, Kamis (16/9/2025).
Editor: Muhammad Sukardi