JAKARTA, iNews.id – Siti Atikoh Supriyanti, istri Calon Presiden (Capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengungkapkan para penyandang disabilitas memiliki potensi besar yang perlu digali demi memunculkan kreativitasnya. Atikoh mengatakan hal tersebut karena melihat secara langsung para penyandang disabilitas yang memiliki potensi besar.
Menurutnya, mereka yang berkebutuhan khusus tidak bisa dipandang sebelah mata dan harus didorong agar menemukan jati dirinya.
Apa Perbedaan Kurma Manis Alami dengan Buatan?
“Saya pernah mendampingi teman-teman spesial olimpic ketika di Filipina. Kebetulan Alam menjadi partner atletnya karena untuk special olympic itu dibutuhkan pendamping,” kata Atikoh di Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2023).
“Di situ kita bisa merasakan bahwa memang setiap insan itu memiliki potensi yang penting. Kita bisa menggali, bisa membina, dan bisa bagaimana mereka itu mengakses potensi-potensi yang ada,” katanya.
Di Indonesia, Atikoh mengatakan perhatian dari pemerintah untuk kaum disabilitas masih belum cukup. Itu terlihat dari marka jalan khusus difabel yang terkadang tertutup pohon atau terputus akibat lubang.
“Ini tidak ada yang memperjuangkan. Salah satu wujud nyata kami adalah keberpihakan kepada teman-teman spesial. Jadi kita bukan hanya melihat dari sudut pandang kita, tapi kita juga bisa menempatkan diri di posisi teman-teman,” ujarnya.
Hal ini juga berlaku di dunia pekerjaan, yang diakui Atikoh penyerapannya masih sangat kurang. Mengingat ada banyak kaum disabilitas yang memiliki kemampuan di atas rata-rata tapi belum mendapatkan kesempatan.
“Memang kalau menurut saya satu persen itu terlalu sedikit. Itu kurang afirmatif. Jadi saya sangat setuju kalau undang-undangnya itu diubah atau revisi mengenai persentas itu. Mungkin awal-awal 5 persen gitu ya,” ujarnya.
“Mengingat ini afirmatif, tentu harusnya syarat-syaratnya afirmatif. Syaratnya berbeda dari karyawan lain, dari sisi edukasi dari sisi sertifikat, mungkin dipersiapkan. Tapi tentu tidak bisa sebanding dengan karyawan lain,” tambahnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 peran perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Editor: Elvira Anna