Pembebasan Jennifer Dunn Dianggap Janggal, Ini Jawaban Kuasa Hukum
JAKARTA, iNews.id - Jennifer Dunn kembali menjadi sorotan publik terkait kabar bebasnya dia dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Banyak yang merasa ada kejanggalan pada pemotongan masa tahanan yang diterimanya.
Seperti diketahui, artis cantik ini divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat kasus narkoba. Namun, dia hanya harus menjalani masa hukuman 10 bulan penjara.
Yang mengejutkan, Jennifer Dunn seharusnya baru bebas pada November 2018, namun bulan ini telah dikabarkan bebas. Hal ini membuat publik merasakan ada yang janggal dengan masa tahanan yang seharusnya dijalani olehnya.
Kuasa hukum Jennifer Dunn, Nuning Tyas memberikan komentar bahwa kabar pembebasan kleinnya sesuai dengan putusan pengadilan. Dia memberikan jawaban sesuai berdasarkan hitungannya.
"Kalau dihitung dari penangkapan, yaitu Desember 2017, dihitung maju sampai detik ini, sekarang bulan Oktober, jadi pas. Memang sama dengan vonis dari pengadilan tinggi tingkat banding, 10 bulan," ujarnya seperti iNews.id kutip dari salah satu tayangan infotainment televisi swasta, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Nuning menambahkan, kliennya mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman saat Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus kemarin. Dia merasa bahwa Jeje, panggilan akrab Jennifer, telah menyelesaikan masa hukumannya.
"Karena memang keputusan Pengadilan Tinggi tingkat banding, 10 bulan. Jadi, wajar kalau bulan ini dia bebas," ujarnya.
Seperti diberitakan, Jennifer Dunn divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Wanita 28 tahun ini mengajukan banding dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi, sehingga vonis empat tahun berubah menjadi 10 bulan penjara.
Editor: Adhityo Fajar