Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Doddy Sudrajat Khawatir dengan Kondisi Gala, Fuji Utami Malah Pamer Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pemeriksaan Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Doddy Sudrajat Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik

Senin, 10 Januari 2022 - 16:57:00 WIB
Pemeriksaan Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik, Doddy Sudrajat Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik
Doddy a Sudrajat, ayah almarhum Vanessa Angel. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Doddy Sudrajat, ayah kandung almarhum Vanessa Angel, menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya pada Senin (10/1/2022). 

Sang kuasa hukum, Djamaluddin Koedoeboen mengaku kliennya dicecar 23 pertanyaan oleh penyidik. Tak hanya itu, pemeriksaan pria 49 tahun ini juga berlangsung selama 3,5 jam.  

"23 ya, seputar apakah klien kami kenal pelapor, apakah ada maksud menghina dan ada beberapa pertama standar. Karena sifatnya klarifikasi," kata Djamaluddin di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022)  

Adapun Djamaluddin selaku kuasa hukum menyampaikan alasan dari perbuatan kliennya. Dia mengatakan, Doddy Sudrajat tak bernaksud menghina Rofi'i selaku pelapor.

Dia menikai, pernyataan yang dilontarkan Doddy hanya berupa peribahasa yang bersifat umum. 

"Tidak ada niat untuk menghina siapapun. Peribahasa yang disampaikan klien kami umum, kita semua tahu arti dan maknanya," ujar Djamaluddin. 

Selama pemeriksaan berlangsung Doddu pun digruduk 23 pertanyaan oleh tim penyidik. Meski begitu, Djamaluddin mengklaim pemeriksaan hari ini berjalan lancar. 

"Semua baik, berjalan lancar, kami juga diberi kesempatan makan siang, istirahat, salat. Alhamdulillah selesai dengan baik," kata Djamaluddin. 

Sementara itu, Doddy Sudrajat masih bungkam seribu bahasa. Dia pun memilih menyerahkan perkara tersebut kepada Djamaluddin. 

Sebagai informasi, laporan kepolisian tersebut dilayangkan pria bernama Rofi'i pada Selasa, 28 Desember 2021 silam.

Hal tersebut bermula usai Doddy Sudrajat memberikan respon yang diduga mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik lewat akun instagramnya.

Laporan tersebut pun tertuang dalam nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Doddy Sudrajat dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut