Pengacara Ungkap Aksi Dinar Candy adalah Bentuk Kritik, Begini Tanggapan Polisi
JAKARTA, iNews.id – Aksi protes DJ Dinar Candy membuat geger masyarakat. Konon, karena PPKM level 4 diperpanjang, dia stres dan melakukan aksi protes mengenakan bikini di pinggir jalan.
Sejak kemaren, Dinar Candy pun sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah pun mengomentari anggapan tentang aksi Dinar Candy yang disebut sebagai bentuk kritik dari masyarakat. Dia mengatakan, ada norma dan budaya yang dilanggar oleh Dinar Candy saat melakukan aksi protes.
"Apa pun yang dilakukan, di Indonesia ini ada norma, etika, norma budaya dan agama yang berlaku di masyarakat. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat dini hari (6/8/2021).
Sebelumnya, Acong Latif selaku kuasa hukum yang mewakili Dinar Candy memaparkan alasan kliennya melakukan aksi protes. Kata Acong, Dinar hanya mencoba menyampaikan kritik namun dengan gaya yang jadi ciri khasnya.
"Dinar hanya menyampaikan aspirasi dengan gayanya dia. Kalau mahasiswa pakai jas dan segala macam, sedangkan dia DJ. Jadi tentunya cara menyampaikannya juga dengan pola dan gaya dia," terang Acong.
Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Sang DJ diringkus tak lama setelah melangsungkan aksi protes terhadap perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.
Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi. Dia dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp 5 miliar," tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Namun karena Dinar Candy bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik menutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
"Tapi wajib lapor, setiap seminggu sekali," kata Acong Latif.
Editor: Elvira Anna