Pengacara Vincent Rompies Berharap Keluarga Korban Buka Pintu Damai
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Vincent Rompies, Yakup Hasibuan berharap keluarga korban dapat membuka pintu damai dengan kliennya. Upaya ini dilakukan terkait kasus perundungan dan bullying yang diduga melibatkan anak Vincent.
Yakup mengatakan melihat korban masih di bawah umur, pihaknya betul-betul memperhatikan penanganan kasus tersebut. "Tentunya kita semua berharap semuanya cepat selesai ya, pokoknya dari keluarga Pak Vincent yang saya dengar tentunya diselesaikan secara kekeluargaan namun korbannya ini masih di bawah umur jadi sangat diperhatikan juga," ujar Yakup Hasibuan kepada awak media.
Disinggung soal kondisi psikis anak Vincent Rompies, Yakup mengungkapkan anak kliennya cukup kuat menghadapi masalah ini.
"Cukup kuat ya tentunya kan itu yang kami jaga juga jadi bukan hanya pelapor, terlapor pun harus kita jaga. Kita enggak memandang karena terlapor dan pelapor, karena semuanya di bawah umur, perlu kita antisipasi gitu," kata Yakup.
"Saya juga kalau diberitakan di media pasti down cuma mohon doa dari teman-teman jugalah biar cepat selesai," ujarnya.
Yakup mengaku pihaknya tengah berusaha berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menangani perkara ini.
"Kami juga berkoordinasi dengan KPPA perlindungan anak, karena kalau masalah kasus sudah ditangani pihak kepolisian mari kita hormati dan sedang berjalan," kata Yakup.
Meski begitu, anak Otto Hasibuan ini menyayangkan sikap SMA Binus School meminta orangtua kliennya untuk mengundurkan diri. Padahal, sekolah merupakan wadah untuk menjamin pendidikan seorang anak.
"Kami sayangkan pihak dari Binus membuat orangtua anak mengundurkan diri lah sangat disayangkan dan seluruh peraturan yang ada sebenarnya kita jamin pendidikannya, sosialnya," kata Yakup.
"Bukan kejadian ini pihak kepolisian masih dalam penyidikan dan minggu lalu dipanggil ke sekolah diminta untuk mengundurkan diri, inilah sebenarnya kita sayangkan sih," tutur Yakup Hasibuan.
Diberitakan sebelumnya, sejauh ini polisi telah menaikkan status kasus dugaan perundungan (bullying) siswa Binus School Serpong ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pengeroyokan.
Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.
Editor: Dani M Dahwilani