Pengadilan Nyatakan Rezky Aditya Sah sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
JAKARTA, iNews.id - Pesinetron Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani. Pengadilan Tinggi (PT) Banten akhirnya mengabulkan gugatan Wenny terhadap sang aktor.
"Benar, sudah diputus," ujar jubir PT Banten, Binsar Gultom, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/5/2022).
Berikut adalah amar putusan PT Banten yang dibacakan Binsar Gultom:
1. Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya.
4. Menolak untuk selebihnya.
"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," kata Binsar.
Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding penggugat karena penilaian majelis hakim berdasarkan putusan MK No 46/PUU-VIII/2010. Hal ini juga diungkapkan saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait.