JAKARTA, iNews.id - Kasus video asusila yang melibatkan aktris Gisella Anastasia menunjukan perkembangan. Diketahui penyebar video 19 detik Gisel mendapatkan rekaman tayangan tersebut dari aplikasi Telegram.
"Dia menerima dari situ, yang ada isinya 74 ribu orang," ujar Nahot Silitonga selaku kuasa hukum salah satu pelaku penyebar video Gisel berinisial MN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).
Zodiak yang Gampang Dekat dengan Orang Baru
Nahot menambahkan, MN juga tidak menyebarluaskan video tersebut ke ranah publik.
"Dia hanya mengirimkan ke grup WhatsApp, yang isinya lima orang," kata Nahot.
HOT 5 iNews, Gisel Kembali Wajib Lapor dan 30 Korban Banjir Jalani Perawatan di RSDC Wisma Atlet
Sebabnya, Nahot meyakini kalau kliennya bukan pelaku pertama yang menyebarluaskan video 19 detik Gisel.
"Kan bisa saja nanti misalkan di grup anda, anda menerima juga dan kebetulan mengirim juga. Makanya harus dilihat benar, apa sih peran klien kami," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan status tersangka pada dua orang berinisial MN dan PP atas tuduhan menyebarluaskan video 19 detik Gisel. Saat ini, perkara kedua tersangka sudah naik ke persidangan.
Editor: Dyah Ayu Pamela
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku