Perjalanan Vanessa Angel dari Digerebek hingga Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Hari ini aktris Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online oleh Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019). Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil yang bersangkutan terkait status barunya sebagai tersangka.
Status tersebut membuat Vanessa terancam hukuman enam tahun penjara. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan, Vanessa dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vanessa, kata Luki, terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online, berikut perjalanan Vanessa Angel sejak digerebek di Surabaya hingga penetapan status baru sebagai tersangka, seperti dirangkum iNews.id.
Digerebek di Surabaya
Kabar mengejutkan datang dari industri hiburan Tanah Air. Kasus prostitusi yang melibatkan artis terkuak dan menyeret nama artis berinisial VA atau Vanessa Angel. Bintang FTV tersebut digerebek Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu 5 Januari silam. Dia ditangkap bersama salah satu rekannya yang berprofesi sebagai model, yakni Avriellya Shaqqila.
Sempat Meminta Maaf
Digerebek dan diantarkan ke Mapolda Jatim untuk memberikan keterangan, Vanessa keluar dari Mapolda dengan status sebagai saksi. Keluar dari Polda Jatim, aktris yang sempat menjadi penyanyi itu sempat meminta maaf kepada publik.
Kena Wajib Lapor
Setelah berstatus resmi sebagai saksi, dua artis yang terlibat prostitusi online Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan ke Polda Jawa Timur. Hal itu dikemukakan Kasubdit V Cyber Crime Ditresrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi yang menyatakan jika dua artis tersebut harus memenuhi aturan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Bantah Kasus Prostitusi lewat Jane Shalimar
Usai kabar penggerebekan di Surabaya dan keluar sebagai tersangka, kuasa hukum Vanessa Angel saat itu, Muhammad Zakir Rasyidin dan Jane Shalimar menggelar konferensi pers terkait kasus prostitusi online yang menjeratnya. Jane dan kuasa hukum tersenyum menepis kabar Vanessa Angel terlibat kasus prostitusi online.
Tim Pengacara Mundur
Pada 10 Januari 2019, Vanessa Angel resmi sendirian dalam menghadapi kasus prostitusi online. Sebab, seluruh anggota tim kuasa hukumnya mundur. Setelah Muhammad Zakir Rasyidin, tiga orang kuasa hukumnya ikut menyusul, yakni Guntual Laremba, Tuty Rahayu, Tjiandra Widjaya. Pihak kuasa hukum mundur, lantaran Vanessa memberikan keterangan berbeda dengan fakta sebenarnya, demikian menurut sang pengacara, Guntual.
Diperiksa Sembilan Jam
Senin 14 Januari 2019, Vanessa Angel diperiksa selama sembilan jam di Mapolda Jatim. Lebih dari sembilan jam, mantan teman duet Nicky Tirta itu berada di ruang penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus, sejak pukul 10.15 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Keluar dari sana, Vanessa sempat meminta doa. "Ya saya sudah diperiksa. Selebihnya saya serahkan kepada penyidik dan kuasa hukum. Terima kasih, mohon doanya ya," kata Vanessa.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Rabu (16/1/2019), status Vanessa Angel resmi menjadi tersangka kasus dugaan prostitusi online oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Usai namanya ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa dan pihak kuasa hukum barunya Milano Lubis menggelar konferensi pers di Jakarta. Di konferensi pers tersebut, Vanessa mengaku pasrah dan sangat tertekan.
"Keadaan aku sekarang tertekan, bahkan enggak tahu melanjutkan hidup aku ke depan bagaimana. Aku di sini sebagai korban. Aku enggak tahu harus minta tolong sama siapa. Bahkan untuk ketemu orang aja aku takut, aku bingung, sedih, semuanya campur aduk, kalian bisa bayangin sendirilah, karena cobaan begitu berat,” kata Vanessa.
Editor: Tuty Ocktaviany