Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Menduda, Andre Taulany Berencana Gondrongin Rambut
Advertisement . Scroll to see content

Personel TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Andre Taulany Kesal: Belajar Sabar, Rendah Hati Dulu

Senin, 02 November 2020 - 13:24:00 WIB
Personel TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Andre Taulany Kesal: Belajar Sabar, Rendah Hati Dulu
Andre Taulany salah satu pencinta motor gede. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Andre Taulany ikut mengomentari peristiwa pemukulan dan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI Angkatan Darat di Bukittinggi, Sumatra Barat diduga oleh rombongan pengemudi motor gede (moge). Andre merupakan salah satu artis Tanah Air pencinta moge.

Andre kesal dengan kejadian yang terjadi pada 30 Oktober tersebut. Melalui akun Instagram pribadinya, dia memperingatkan para member moge untuk bisa menahan sabar dan tak merasa hebat saat berkendara di jalan.

"Kalau belum bisa nahan sabar di jalan jangan naik moge broo. Kalau belum bisa berbagi jalan jangan naik moge broo. Kalau masih merasa hebat di jalan, jangan naik moge broo," tulis Andre Taulany di akun Instagram, dikutip pada Senin (2/11/2020)

"Belajar sabar dulu, belajar berbagi dulu, belajar rendah hati dulu. Real Humans Real Bikers. Jaya Jaya Jaya," tulisnya lagi.

Unggahan dari mantan vokalis Stinky itu hingga kini telah disukai oleh lebih dari 19 ribu orang. Tak sedikit pula yang menyetujui ucapan dari pria 46 tahun itu.

Sebagaimana diketahui, kejadian ini bermula saat dua anggota TNI AD memberikan jalan pada pengendara moge yang kala itu tengah melakukan konvoi. Sayangnya saat kedua anggota TNI AD tersebut melanjutkan perjalanan menggunakan motor matic, ada pengendara moge yang tertinggal dan langsung melakukan pemukulan lantaran tak terima.

Saat ini dua tersangka dugaan pemukulan, yakni BSA pelajar berusia 18 tahun asal Bandung dan MA, seorang wiraswasta berusia 49 asal Padang, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Keduanya terancam hukuman penjara tujuh tahun penjara lantaran melanggar Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut