Polda Metro Bakal Periksa Lesti Kejora Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya bakal memeriksa penyanyi dangdut Lesti Kejora (LK) terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta lantaran diduga meng-cover lagu milik Yoni Dores tanpa izin pencipta.
"Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK. Itu prosesnya atau update progressnya rekan-rekan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Meski begitu, Ade Ary tidak memerinci kapan tepatnya pemeriksaan terhadap Lesti Kejora akan dilakukan.
Tak hanya Lesti, penyelidik juga akan memeriksa pihak publisher PT ASKM dan meminta pendapat ahli terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini.
"Kami juga akan meminta keterangan dari publisher yaitu dari pihak PT ASKM, kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli," ujar dia.
Penyanyi Lesti Kejora dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh pencipta lagu berinisial YM alias YD ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan YD dilayangkan kuasa hukumnya yakni IS.
Istri Rizky Billar tersebut pun dituduh mengcover beberapa lagu milik pelapor tanpa izin sejak 2018 sampai sekarang.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana Hak Cipta," tutur Ade Ary di kantornya, Selasa (20/5/2025).
"Pelapornya adalah saudara IS, korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK," tambahnya.
YD mengklaim dirinya sebagai pencipta lagu yang dibawakan sang pedangdut dan telah memegang surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM.
"LK (Lesti Kejora) mengunggah lagu itu ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban," lanjut Ade Ary.
Selaku pelapor, YD juga sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa sebuah flashdisk, bukti surat hak cipta dari lagu tersebut, hingga foto tangkap layar.
Editor: Muhammad Sukardi