Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Insanul Fahmi Damai dengan Inara Rusli, Segera Menikah Sah?
Advertisement . Scroll to see content

Polda Metro Kirim Rekaman CCTV ke Puslabfor terkait Dugaan Perzinahan Inara Rusli dan Insanul 

Jumat, 05 Desember 2025 - 18:36:00 WIB
Polda Metro Kirim Rekaman CCTV ke Puslabfor terkait Dugaan Perzinahan Inara Rusli dan Insanul 
Polda Metro Jaya mengirimkan barang bukti ke Puslabfor Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan terkait dugaan perzinahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan sejumlah barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan perzinahan Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi lain. Wardatina Mawa menyerahkan sejumlah barang bukti penting, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buku nikah, dan satu Kartu Keluarga telah diserahkan kepada penyidik.

"Iya pelapor dan saksi sudah diminta keterangan, serta menyerahkan barang bukti. Penyidik akan mengirim barang bukti ke lab digital forensik Bareskrim," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, terkait laporan dugaan perzinahan terhadap selebgram Inara Rusli.

"Kapasitas kami sebagai pelapor di sini dan kami memberikan keterangan dan menghadirkan saksi," kata Fedhli Faisal, pengacara Wardatina Mawa, Kamis, 4 Desember 2025.

Fedhli mengungkapkan kliennya mendapat puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Seluruh pertanyaan penyidik dijawab Wardatina Mawa. "Ada 26 pertanyaan totalnya," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi pelapor, pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik termasuk bukti elektronik. Adapun pemeriskaannya kurang lebih 4,5 jam. Inara Rusli dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. 

Di sisi lain, Inara Rusli mengadukan Insanul Fahmi atas kasus penipuan. Insanul dinilai telah berbohong terkait statuspernikahannya dengan Wardatina Mawa. Insanul mengaku telah menalak istrinya padahal belum resmi bercerai.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut