Polisi Bakal Gelar Perkara usai Periksa Betrand Peto Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto (BP) alias Onyo. Langkah tersebut diambil setelah Betrand menjalani pemeriksaan sebagai terlapor Kamis, 8 Oktober 2026.
Dalam kesempatan itu, penyidik mendalami duduk perkara atas laporan yang dilayangkan oleh wanita berinisial ANW (26). Betrand dicecar 55 pertanyaan selama hampir 9 jam.
"Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih 8 jam dengan total 54 pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi awak media.
Budi memaparkan, keterangan yang telah dikantongi penyidik dari BP sedang ditelaah dan dicocokkan dengan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit Res PPA dan PPO) Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan gelar perkara.
"Selanjutnya, Penyidik Dit Res PPAPPO akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh," ujarnya.
Gelar perkara tersebut nantinya bakal menentukan arah penanganan perkara, termasuk ada atau tidaknya unsur pidana guna memutuskan apakah kasus dugaan TPKS ini dapat dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Editor: Dani M Dahwilani