Polisi Panggil Insanul Fahmi Besok terkait Inara Rusli
JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya akan memanggil Insanul Fahmi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan yang sebelumnya dilaporkan istri sirinya, Inara Rusli. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/1/2026) sebagai bagian dari proses restorative justice.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan, pemanggilan terhadap Insanul Fahmi bukan merupakan proses penyelidikan maupun penyidikan lanjutan. Pemeriksaan tersebut hanya bertujuan untuk pengambilan keterangan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
“Beberapa waktu lalu saudari IR (Inara Rusli) menyampaikan pencabutan laporan terhadap laporan yang sudah dilaporkannya. Dan sekarang, besok tanggal 20 Januari, terlapor saudara IF akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait Restorative Justice (RJ) yang akan dilaksanakan,” kata Andaru di kantornya, Senin (19/1/2026).
Menurut Andaru, pemeriksaan ini menjadi salah satu syarat formil sebelum penyidik melangkah ke tahap gelar perkara restorative justice. Penyidik perlu memastikan kesepakatan damai benar-benar terjadi tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
“Apakah betul sudah ada perdamaian? Apakah pencabutan laporan ini memang benar adanya? Tentunya itu merupakan syarat formil untuk kemudian dilakukan juga gelar perkara Restorative Justice,” katanya.
Andaru menyebutkan, pemeriksaan Insanul Fahmi rencananya akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB atau menyesuaikan dengan jadwal kedatangan yang bersangkutan.
“Namun nanti akan melihat kondisi datang jam berapa, nanti kita akan komunikasikan lagi kepada penyidik,” ujarnya.
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan melanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut atas kesepakatan damai antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Meski demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan waktu pelaksanaan gelar perkara tersebut.
“Belum, belum, belum. Tentunya penyidik sedang menyusun semua kelengkapannya, menyesuaikan dengan bukti, temuan fakta, dengan peraturan-peraturan yang jadi landasan penyidik untuk melakukan penyidikan,” pungkas Andaru.
Editor: Dani M Dahwilani