Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:38:00 WIB
Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!
Penetapan tersangka dr Richard Lee tidak cacat hukum. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya memastikan penetapan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen sah secara hukum dan tidak mengandung cacat prosedur. Kepastian ini ditegaskan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan pihak Dokter Richard Lee.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, hakim menilai seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka yang disematkan kepada Dokter Richard Lee dinyatakan sah.

"Praperadilan tersangka DRL sebagai pemohon hari ini sudah diputuskan ditolak sepenuhnya. Termohon dalam hal ini penyidik sudah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, pelapor dan terlapor kurang dari tujuh hari setelah diterbitkan SPDP. Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Budi, Rabu (11/2/2026).

Putusan tersebut sekaligus menegaskan tidak ada pelanggaran administrasi maupun prosedur dalam proses penetapan tersangka. Hakim juga menilai pemberitahuan status tersangka dilakukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam hukum acara pidana.

"Pemberitahuan penetapan tersangka tidak melampaui waktu yang telah ditentukan. Artinya, sesuai dengan waktu deadline dan materi, sehingga tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Ari Sandita)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Ari Sandita)

Tak hanya dari sisi prosedural, polisi juga memastikan penetapan tersangka telah didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Penyidik telah memeriksa 18 saksi yang relevan serta tiga orang ahli untuk menguatkan konstruksi perkara.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kepolisian menegaskan proses hukum terhadap Dokter Richard Lee tetap berlanjut. Penyidik pun akan melayangkan pemanggilan sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut