Profil Atalarik Syach Aktor Senior yang Viral gegara Kasus Sengketa Tanah
JAKARTA, iNews.id - Profil Atalarik Syach, aktor senior yang telah lama dikenal publik di dunia hiburan ini sedang ramai dibicarakan di media sosial. Hal itu gegara kasus sengketa tanah yang dialaminya.
Ya, gegara kasus sengketa tanah Atalarik Syach bahkan sampai harus merelakan rumahnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Dia pun mengadukan kasus ini ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga Presiden Prabowo Subianto.
Untuk Anda yang belum mengenal Atalarik Syach, berikut ini penjelasan selengkapnya.
Lahir di Surabaya pada 2 Juni 1973, Atalarik Syach memulai kariernya sebagai model sebelum beralih ke dunia akting. Dia dikenal masyarakat lewat berbagai sinetron populer yang dibintanginya sejak akhir 1990-an. Bahkan, beberapa judul film dimainkan.
Baru-baru ini, Atalarik Syach terkena kasus sengketa rumah. Bahkan rumah yang selama ini ditempati di Cibinong, Bogor, harus dibongkar aparat akibat sengketa tanah yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menimbulkan simpati sekaligus kontroversi di kalangan penggemar dan masyarakat luas.
Sengketa lahan yang melibatkan Atalarik Syah bermula dari klaim kepemilikan atas sebidang tanah seluas sekitar 5.880 meter persegi di kawasan Cikempong, Cibinong. Tanah tersebut diklaim oleh seorang pria bernama Dede Tasno, yang mengaku sebagai pemilik sah berdasarkan dokumen tertentu.
Sementara itu, Atalarik mengaku telah membeli tanah tersebut sejak tahun 2000 dari PT Sapta, lengkap dengan dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat yang sebagian sudah berstatus resmi.
Namun, proses pengurusan dokumen tersebut tidak berjalan mulus. Atalarik menyebut ada dokumen krusial berupa surat pelepasan hak yang hilang, sehingga menimbulkan keraguan atas status kepemilikan tanah tersebut.
Dia juga mengaku membangun rumah dan pagar di atas tanah itu sejak 2003 dengan keyakinan bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Kasus sengketa ini telah bergulir di berbagai tingkat pengadilan sejak 2015. Pada 18 Agustus 2016, Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa Dede Tasno adalah pemilik sah tanah tersebut.
Atalarik kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun putusan tersebut diperkuat pada 5 Juni 2017. Selanjutnya, Mahkamah Agung juga menguatkan keputusan tersebut pada 13 Desember 2018.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Atalarik mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang terakhir ditolak pada Mei 2024. Dengan putusan inkracht ini, eksekusi lahan pun dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada 15 Mei 2025, yang berujung pada pembongkaran rumah milik Atalarik oleh aparat kepolisian.
Atalarik mengungkapkan rasa ketidakadilan dan keterpaksaan atas tindakan eksekusi yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi terlebih dahulu.
Dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya, ia menyatakan bahwa dirinya merasa dizalimi, padahal proses hukum masih berjalan dan belum inkracht secara final. Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan penipu atau pelaku kejahatan, melainkan hanya warga biasa yang berusaha mempertahankan haknya.
Menurut Atalarik, munculnya klaim Dede Tasno yang mengaku telah mengeluarkan biaya pengelolaan lahan dengan nilai yang sangat besar dan tidak masuk akal, menjadi salah satu hal yang membingungkan dan tidak pernah dikonfirmasi secara resmi kepadanya.
Dalam perkembangan terbaru, adik Atalarik, Attila Syah, mengambil langkah untuk membeli properti yang menjadi sengketa dengan nilai transaksi sekitar Rp 850 juta. Pembayaran uang muka sebesar Rp 300 juta telah dilakukan, dan sisa pembayaran dijadwalkan akan dilunasi dalam beberapa bulan ke depan.
Attila menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas keluarga agar Atalarik dan keluarganya tidak harus terus mengalami ketidaknyamanan akibat harus pindah-pindah tempat tinggal.
Kasus ini tentu membawa dampak besar bagi Atalarik Syah, baik secara emosional maupun profesional. Rumah yang selama ini menjadi tempat bernaung keluarganya harus dibongkar, dan proses hukum yang panjang serta sorotan media menambah tekanan yang harus dihadapi aktor berusia 51 tahun ini.
Meski demikian, Atalarik tetap berusaha mengambil hikmah dari peristiwa ini. Ia mengingatkan pentingnya masyarakat untuk lebih teliti dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah di era digitalisasi saat ini agar kasus serupa tidak terulang.
Demikian informasi mengenai profil Atalarik Syach sekaligus kasus sengketa tanah viral yang menyeret namanya.
Editor: Muhammad Sukardi