Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkara Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Dituntut 4 Bulan Penjara Denda Rp50 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Rachel Vennya Hadir di Sidang Kasus Pelanggaran Karantina, Gugup Sambil Genggam Tangan sang Ibu

Jumat, 10 Desember 2021 - 18:39:00 WIB
Rachel Vennya Hadir di Sidang Kasus Pelanggaran Karantina, Gugup Sambil Genggam Tangan sang Ibu
Rachel Vennya di pengadilan. (Foto: Kevi Laras)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selebgram Rachel Venya hadir di sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan pada Jumat (10/12/2021) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang.

Di kesempatan tersebut, Rachel Vennya ditemani sang Ibu Vien Tasman dan para sejumlah rekan selebgramnya yaitu Vicky Alaydrus, Vijhay, Chelsea Veronia dan lain-lain. Mereka kompak mengenakan baju putih sebagai bentuk dukungan kepada Rachel Vennya di sidang perdananya.

Berdasarkan hasil pantuan di lokasi, Rachel Venya datang pukul 13.26 WIB, kemudian sidang dibuka pukul 13.30 WIB di ruang sidang utama lantai 2 PN Tangerang. 

Sang Ibu tampak mengenakan kemeja putih garis-garis hitam dan Rachel Venya mengenakan baju model kemeja berbahan satin berpalet putih ke abu-abuan. Selama siding selebgram ini kerap terlihat menggenggam tangan sang Ibu.

Hasil persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan. Rachel tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan selama masa percobaan tersebut, dia tidak berbuat tindak pidana dan denda masing-masing 50 juta.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut