Raisa Bantah Hamish Daud Selingkuh dengan Sabrina Alatas? Ini Faktanya!
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, menegaskan isu adanya orang ketiga dalam rumah tangga kliennya dengan Hamish Daud adalah hoaks. Artinya, Hamish Daud tidak selingkuh dengan Sabrina Alatas.
Ya, beberapa waktu lalu ramai beredar kabar Hamish Daud diduga selingkuh dengan Sabrina Alatas. Kabar ini mencuat ke media sosial usai beredar folder Pinterest Sabrina Alatas dengan HDW.
Hamish menekankan, adanya pin Pinterest itu berkaitan dengan pekerjaannya sebagai arsitektur. Jadi, kedekatan Hamish dan Sabrina tak lebih dari sekadar rekan kerja.
Pihak Raisa pun mengamini hal tersebut. Disampaikan Putra Lubis, pihaknya sejalan dengan pernyataan Hamish. Dengan tidak langsung, Raisa pun diyakini membantah Hamish menyelingkuhinya.
"Terkait isu pihak ketiga, itu di luar kami lah. Tapi kami ambil positifnya saja bahwa saya sudah sampaikan, itu rumor. Yang bersangkutan juga mengklarifikasi bahwa itu rumor, jadi itu tidak benar," tegas Putra Lubis pada awak media di PA Jaksel, Senin (17/11/2025).
Namun Putra juga tidak ingin menanggapi lebih lanjut terkait penjelasan Hamish yang menyebut Sabrina Alatas adalah teman lamanya. Intinya ditegaskan bahwa perceraian ini bukan karena pihak ketiga seperti rumor yang beredar.
Di kesempatan yang sama, Putra mengatakan, hubungan Raisa dan Hamish hingga sekarang masih baik-baik saja. Mereka masih berkomunikasi, terlebih soal anak perempuannya.
"Masih, komunikasinya bagus. Gak ada apa-apa, maksudnya hal yang menjadi konsen di luar persidangan itu gak ada," jelas Putra.
Sebagai informasi, Raisa resmi melayangkan gugatan cerai pada Hamish Daud di PA Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2025 lalu. Pihak pengadilan juga sudah melayangkan panggilan kepada kedua pihak dalam sidang cerai perdana yang digelar pada 3 November 2025.
Namun baik Raisa dan Hamish kompak absen dalam persidangan itu. Sidang cerai akhirnya ditunda hingga 17 November 2025, namun keduanya kembali kompak tidak hadir dalam agenda kedua yang merupakan sidang mediasi
Editor: Muhammad Sukardi