Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Artis Jalani Sidang Cerai di PA Jaksel, Terbaru Raisa dan Hamish Daud!
Advertisement . Scroll to see content

Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Hotman Paris Beri Tawaran Mengejutkan!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:15:00 WIB
Raisa Gugat Cerai Hamish Daud, Hotman Paris Beri Tawaran Mengejutkan!
Hotman Paris dan Raisa. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Raisa resmi menggugat cerai suaminya, Hamish Daud. Gugatan dilayangkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2025. 

Kabar ini mengejutkan publik, terlebih banyak netizen menilai Raisa dan Hamish Daud adalah salah satu pasangan yang mendapat 'couple goals' karena jauh dari isu miring. Tapi ternyata rumah tangga pasangan artis itu kini di ujung perpisahan. 

Pengacara kondang Hotman Paris bahkan sudah mengetahui kabar ini dan menawarkan Raisa sesuatu yang mengejutkan netizen. Raisa jadi istri Hotman usai cerai dari Hamish Daud? 

Bukan menjadi istri, Hotman menawarkan Raisa untuk jadi asisten pribadi alias aspri. Tawaran tersebut disampaikan Hotman lewat unggahan Instagram terbaru. 

"Raisa, mau jadi aspri Hotman?" pinta Hotman dalam keterangan postingan, dikutip Jumat (24/10/2025).

Dalam keterangan itu, Hotman menambahkan, "Kegantengan laki-laki itu sifatnya sementara, tapi uang nafkah selama hidup! Yang pasti jauhi laki nyinyir," tambah Hotman.

Postingan Hotman Paris di Instagram itu pun viral di media sosial. Banyak netizen yang menanggapi tawaran tersebut, apakah warganet setuju Raisa jadi aspri Hotman? 

"Bang Hotman, Raisa itu kan singer, jadi financialnya masih aman sih hehe," ujar @and***. 

"Sudah tajir dia (Raisa) jadi gak perlu jadi aspri. Mungkin abang yang jadi aspri Raisa," kata @ele***. 

"Kacau banget Lord Hotman, nawarin Raisa jadi aspri," ungkap @ella***. 

Sebagai informasi, Raisa dan Hamish Daud akan menjalani sidang gugatan cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 3 November 2025. Keduanya diharuskan hadir ke pengadilan sebagai prinsipal dalam gugatan ini.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut