Rapper NEO Derry Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Ganja
JAKARTA, iNews.id - Rapper NEO, Indra Derryano alias Derry ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan ganja. Derry ditangkap usai polisi mengamankan salah satu bandar narkoba berinisial RS.
"ID ditangkap di Bogor, Jawa Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (6/8/2021).
Bukan hanya menyalahgunakan barang haram tersebut, Derry juga sempat terlibat praktek jual beli ganja.
"Mulai baru-baru ini," ujar Derry saat diperkenalkan sebagai tersangka narkoba.
Faktor ekonomi di masa pandemi Covid-19 membuat Derry memutuskan terjun ke lingkaran perdagangan narkotika. Tapi kebiasaan Derry mengonsumsi ganja sudah berlangsung sejak lama.
"Saya menggunakan ganja sudah dari SMP, tapi enggak rutin," ujarnya.
Dari Derry dan para tersangka, tim Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 59,8 gram ganja. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," ujar Kombes Pol Azis Andriansyah.
Editor: Dyah Ayu Pamela