Reaksi Ammar Zoni Disebut Jual Sabu 95 Gram untuk Mencari Keuntungan, Memelas Minta Keadilan
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni memasuki agenda duplik atau jawaban dari pihak Ammar Zoni terhadap replik Jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang tersebut, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Ammar Zoni diduga tidak hanya sebagai pengguna narkoba, dia juga diduga menjadi pemodal dalam aktivitas jual beli sabu dengan bantuan rekannya, Akri. Berdasarkan keterangan saksi sekaligus terdakwa Akri, sabu yang telah dijual sebesar 95 gram.
"5 gram dipakai sendiri, dan yang 95 garamnya dijual untuk mencari keuntungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
Hal itu diketahui berdasarkan percakapan Ammar Zoni dengan Akri. "Kalau di chat WhatsApp antara terdakwa dan saksi Akri memang banyak (bahas)narkotika. Nggak ada bahas bisnis pala, bisnis apa nggak ada," kata Khareza.
Namun, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mempertanyakan soal bukti fisik terkait jual beli narkoba tersebut yang tidak pernah dibawa ke persidangan. Menanggapi itu, Khareza menganggap itu sebagai alibi pihak Ammar Zoni saja. Sebab jaksa mendakwa Ammar Zoni hanya berdasarkan bukti-bukti di persidangan.
"Ya menurut saya begitu, karena kalau kami ngomong ada jual beli narkotika, kami berdasarkan berdasarkan keberangan akri berdasarkan chat WhatsApp berdasarkan bukti yang sah. Bukan asal ngomong," ujar Khareza.
Sementara itu, di hadapan majelis hakim Ammar Zoni telah membantah jika dia jadi pemodal bisnis narkoba. Dia juga memelas agar hakim bisa memberi putusan seadil-adilnya. "Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," kata Ammar Zoni.
Editor: Vien Dimyati