Reaksi Rezky Aditya Dipolisikan Gara-gara Video Syur Mirip Dirinya
JAKARTA, iNews.id - Aktor Rezky Aditya kembali menjadi sorotan publik. Usai muncul video syur yang diduga mirip dirinya beredar, sang aktor dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Juliana.
Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (12/1/2023) kemarin. Juliana selaku pelapor mengatakan, dia ikut diresahkan atas beredarnya video syur tersebut.
Menurut pelapor, video itu bisa berdampak negatif terhadap moral remaja di Indonesia. "Saya sebagai masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan pornografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik khususnya di media sosial," kata Juliana usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
"Kita ketahui bahwa anak-anak muda ini aktif dengan handphone maka kalau ada adegan video syur ini sangat merugikan moral mereka," ujar dia.
Tak sendiri, Juliana hadir di Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Mualimin. Sang kuasa hukum juga menjelaskan alasan lain dari laporan tersebut.
"Kami melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya siapa yang memproduksi itu, menyebarluaskan, dan yang paling bertanggungjawab atas beredarnya video asusila, yang menurut klien kami sangat tidak pantas," kata sang pengacara.
Dia juga mengaku sangat menyayangkan sikap Rezky Aditya yang terkesan abai dengan kabar tersebut. Sebab, hingga saat ini, suami Citra Kirana ini belum memberikan klarifikasi terkait beredarnya video syur yang diduga mirip dirinya.
"Yang jelaskan karena mukanya sangat mirip dan identik dengan Rezky Aditya harusnya dia lah yang membela diri, dan silahkan lapor ke polisi kalau merasa dirugikan, jangan diam saja," kata Mualimin.
Laporan Juliana terhadap Rezky Aditya sendiri teregistrasi dalam nomer laporan LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA per Kamis, 12 Desember 2023.
Dalam laporan ini, ayah satu anak itu terancam melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomer 19 tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang Undang Republik Indonesia nomer 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kalau kita analisa sesuai dengan laporan ini kan Pasal 4 juncto Pasal 29 UU Pornografi itu kan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan dendanya paling banyak Rp6 miliar. Jadi, ini bukan dugaan tindak pidana yang main-main," kata sang pengacara.
Sementara itu, Rezky Aditya tampaknya tak menggubris kabar miring tersebut. Dia bahkan tengah berlibur ke Swiss bersama istri tercinta.

"Enjoy," tulisnya di Instagram Story, sambil memperlihatkan videonya berbaring di atas tumpukan salju.
Editor: Siska Permata Sari