Rebut Paksa Hak Asuh dari Inara Rusli, Komnas Anak Bakal Panggil Virgoun
JAKARTA, iNews.id – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) akan memanggil musisi Virgoun menyusul laporan dugaan perebutan paksa hak asuh anak dari mantan istrinya, Inara Rusli. Laporan tersebut telah diterima Komnas Anak pada 30 Januari 2026.
Ketua Komnas Anak, Agustinus Sirait, mengatakan pihaknya telah mempelajari pengaduan yang disampaikan Inara. Dia menegaskan, langkah pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi persoalan sekaligus mencari solusi terbaik bagi kepentingan anak.
“Jadi kami menyarankan Ibu IR supaya dilakukan mediasi terhadap Bapak kandungnya. Kami mintakan nanti untuk memanggil ke Komnas Perlindungan Anak supaya bisa mengklarifikasi ini dan kita cari titik temu,” kata Agustinus Sirait di kantornya, belum lama ini.
Menurut Agustinus, tindakan Virgoun yang diduga membawa ketiga anaknya tanpa persetujuan Inara berpotensi melanggar ketentuan hukum, mengingat status hak asuh telah ditetapkan setelah perceraian.
Reaksi Virgoun Usai Ahmad Dhani Celetuk Siap dengan Inara Rusli: Aku Sih Yes!
Dia menegaskan, sekalipun sebagai ayah kandung, tindakan mengambil anak secara sepihak tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun perlindungan anak.
“Tentu kami tidak bisa membiarkan siapa pun, bahkan ayah kandungnya, dengan secara paksa mengambil anak tanpa persetujuan dari ibunya yang memiliki hak asuh,” ujarnya.
Eva Manurung Tak Pernah Restui Virgoun Menikahi Inara Rusli? Ini Faktanya!
Lebih jauh, Agustinus menilai tindakan tersebut berpotensi masuk kategori kekerasan psikis terhadap anak. Menurut dia, aspek psikologis anak harus menjadi perhatian utama dalam setiap konflik orang tua.
Eva Manurung Klaim Cucunya Lebih Bahagia Bareng Virgoun: Lihat Saja Wajah Mereka
“Itu bagian dari kekerasan sebetulnya. Karena kita juga harus memikirkan bagaimana psikisnya anak-anak,” ujarnya.
Komnas Anak menegaskan akan mengedepankan pendekatan mediasi dan kepentingan terbaik bagi anak, sembari menunggu klarifikasi langsung dari pihak Virgoun terkait laporan tersebut.
Editor: Dani M Dahwilani