Resmi Cerai, Ria Ricis Dilarang Nikah Lagi Selama Masa Iddah
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi cerai usai 2 tahun lebih membina rumah tangga. Putusan cerai dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis (2/5/2024).
Humas PA Jaksel Taslimah, membahas masa iddah Ria Ricis setelah bercerai dari Teuku Ryan. 
Dia mengatakan masa iddah tersebut berlangsung selama 3 bulan 10 hari setelah putusan cerai Ricis dan Ryan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
 
                                Dalam kurun waktu tersebut, pengadilan mengingatkan Ricis tidak boleh melangsungkan pernikahan dengan pria manapun.
"Kalau misalnya dalam waktu 14 hari maka putusan mulai dihitung selesai masa inkrah atau tidak banding tersebut. Terus dari kedua belah pihak tidak mengajukan upaya hukum, mulai dari inkrah tersebut sampai 3 bulan 10 hari ke depan. Setelah lampau itu pihak penggugat dapat menikah lagi," kata Taslimah di kantornya, Jum'at (3/5/2024).
 
                                        Namun, masa iddah akan lebih lama jika adanya upaya banding dari kedua belah pihak. Masa iddah sendiri merupakan penantian perempuan usai bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya.
"Kalau ada pihak yang mengajukan banding, tunggu dulu putusan banding tersebut. Untuk kasus ini penguggat hanya mengajukan gugatan cerai, pemeliharaan anak dan biaya pemeliharaan anak dan hanya itu yang dikabulkan selain itu tidak ada," tuturnya.
 
                                        Ria sendiri memenangkan hak asuh anak dari Teuku Ryan. Sebagai tergugat, pria asal Aceh itu juga dibebankan biaya nafkah anak senilai Rp10 juta per bulan.
Editor: Dini Listiyani