Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Burning Sun Surabaya Dibatalkan usai Bikin Heboh, Begini Klarifikasi Penyelenggara
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Tersangka, Polisi Keluarkan Surat Penangkapan Jung Joon Young

Senin, 18 Maret 2019 - 14:57:00 WIB
Resmi Tersangka, Polisi Keluarkan Surat Penangkapan Jung Joon Young
Jung Joon Young ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Instagram).
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Setelah menggelar investigasi kedua, pihak kepolisian metropolitan Seoul telah menetapkan Jung Joon Young sebagai tersangka. Dia terbukti terlibat dalam kasus penyebaran video porno dan prostitusi.

Seperti dikutip dari Soompi, Senin (18/3/2019), surat penangkapan untuk Joon Young juga bakal segera dikeluarkan. Meski telah menangkap Joon Young, namun polisi belum berencana menangkap Seungri BIGBANG yang ikut terlibat dalam kasus sama.

Dari hasil pemeriksaan, Jung Joon Young dituding melakukan tindakan kriminal lainnya seperti menerima jasa prostitusi sebagai hadiah dari mantan CEO Yuri Holdings. Selain itu dia juga menyupa kepolisian untuk menutupi kasus serupa yang terjadi pada 2016 silam.

Selain Jung Joon Young dan Seungri ada beberapa selebriti hingga pebisnis yang terlibat dalam kasus ini. Mereka telah menjalani proses pemeriksaan polisi untuk mendalami kasus ini.

Selama pemeriksaan tersebar chat percakapan antara personel CN Blue, Lee Jong Hyun dengan Jung Joon Young. Percakapan ini berisi permintaan Jong Hyun untuk dicarikan wanita yang bisa diajak bercinta.

Tak hanya itu, chat antara Seungri dengan seorang klien juga tersebar. Bahkan bisnis prostitusi ini sampai ke Indonesia juga.

Editor: Adhityo Fajar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut