Resmi Tersangka, Polisi Keluarkan Surat Penangkapan Jung Joon Young
SEOUL, iNews.id - Setelah menggelar investigasi kedua, pihak kepolisian metropolitan Seoul telah menetapkan Jung Joon Young sebagai tersangka. Dia terbukti terlibat dalam kasus penyebaran video porno dan prostitusi.
Seperti dikutip dari Soompi, Senin (18/3/2019), surat penangkapan untuk Joon Young juga bakal segera dikeluarkan. Meski telah menangkap Joon Young, namun polisi belum berencana menangkap Seungri BIGBANG yang ikut terlibat dalam kasus sama.
Dari hasil pemeriksaan, Jung Joon Young dituding melakukan tindakan kriminal lainnya seperti menerima jasa prostitusi sebagai hadiah dari mantan CEO Yuri Holdings. Selain itu dia juga menyupa kepolisian untuk menutupi kasus serupa yang terjadi pada 2016 silam.
Selain Jung Joon Young dan Seungri ada beberapa selebriti hingga pebisnis yang terlibat dalam kasus ini. Mereka telah menjalani proses pemeriksaan polisi untuk mendalami kasus ini.
Selama pemeriksaan tersebar chat percakapan antara personel CN Blue, Lee Jong Hyun dengan Jung Joon Young. Percakapan ini berisi permintaan Jong Hyun untuk dicarikan wanita yang bisa diajak bercinta.
Tak hanya itu, chat antara Seungri dengan seorang klien juga tersebar. Bahkan bisnis prostitusi ini sampai ke Indonesia juga.
Editor: Adhityo Fajar