Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Putri Imam S Arifin Gelapkan Motor, Terdesak Ekonomi dan Konsumsi Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Resti Destami Arifin, Putri Pedangdut Imam S Arifin jadi Tersangka Pencurian Belasan Motor

Senin, 03 Oktober 2022 - 11:13:00 WIB
Resti Destami Arifin, Putri Pedangdut Imam S Arifin jadi Tersangka Pencurian Belasan Motor
Anak perempuan Imam S Arifin berinisial RDA ditangkap karena kasus pencurian dan penggelapan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Resti Destami Arifin, putri pedangdut Imam S Arifin jadi tersangka pencurian belasan motor.  Resti Destami Arifin (RDA) bersama dengan 2 pelaku lainnya ditangkap pihak kepolisian terkait kasus pencurian dan penggelapan motor di Taman Sari, Jakarta Barat. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha, Kamis (29/9/2022).  "Ya benar RDA merupakan anak dari pedangdut Imam S Arifin,” ungkap AKBP Rohman Yonky. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa Resti Destami Arifin berperan sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. 

"Dia (RDA) berperan sebagai pelaku utama penipuan. Kemudian AA dan H berperan sebagai pelaku penadah," kata Yonky seperti dilansir MNC Portal Indonesia. 

Selengkapnya, berikut kronologi Resti Destami Arifin, putri pedangdut Imam S Arifin jadi tersangka pencurian belasan motor.


Resti Destami Arifin, Putri Pedangdut Imam S Arifin jadi Tersangka Pencurian Belasan Motor


Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan bahwa putri Imam S Arifin, Resti Destami Arifin merupakan pelaku utama kasus pencurian sepeda motor. Ia dibantu dua orang lainnya yang merupakan laki-laki berinisial AA dan H sebagai penadah. 

Yonky mengungkapkan modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan berpura-pura meminjam motor kepada pedagang makanan, dengan alasan tidak membawa uang tunai. Namun setelahnya, tersangka tidak tidak kembali dan membawa kabur motor korban. 

Rupanya, aksi Resti Destami Arifin ini telah dilakukannya selama setahun. Sejak 2021, ia diduga telah menggelapkan belasan unit motor dengan modus serupa.  Hingga kini, pihak kepolisian telah menerima 17 laporan terkait kasus pencurian motor yang dilakukan putri Imam S Arifin itu. 

Selain jadi tersangka kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor, Resti Destami Arifin bersama kedua tersangka lainnya dinyatakan positif narkoba jenis sabu.  "Kemungkinan uang hasil kejahatan dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Yonky. 

Lebih lanjut lagi Yonky mengungkapkan motor hasil curian tersebut dijual oleh tersangka ke penadah berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Atas perbuatannya, Resti ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Itulah, kronologi kasus yang menimpa Resti Destami Arifin, putri putri pedangdut Imam S Arifin yang jadi tersangka pencurian belasan motor.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut