Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Setelah Dituntut Farhat Abbas, Denny Sumargo Digugat Pablo Benua: Pusing Kepala Gua
Advertisement . Scroll to see content

Rey Utami Bebas, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Masih Dipenjara

Selasa, 10 November 2020 - 18:55:00 WIB
Rey Utami Bebas, Pablo Benua dan Galih Ginanjar Masih Dipenjara
Pablo Benua dan Rey Utami (Foto: Adiyoga/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rey Utami resmi bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta. Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

“Iya, betul. Tanggal 8 November,” ujar Rika saat dihubungi awak media, Selasa (10/11/2020).

Sebelumnya, Rey Utami divonis satu tahun empat bulan penjara atas kasus ujaran ikan asin. Masa hukuman Rey dihitung sejak hari pertama yang bersangkutan ditahan.

Meski begitu, nasib berbeda dialami dua tersangka ujaran ikan asin lainnya, yakni Pablo Benua dan Galih Ginanjar. Kedua pria masih menghuni sel tahanan hingga saat ini.

“Pablo kan satu tahun delapan bulan. Kalau Galih dua tahun empat bulan,” kata Rika Aprianti.

Rey Utami tersangkut kasus ujaran ikan asin pada Juli 2019. Rey saat itu terlibat dalam pembuatan konten YouTube yang diduga melecehkan Fairuz A Rafiq.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut