Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaget! Doktif Mendadak Minta Dokter Richard Lee Lepas Wig di Sidang Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Richard Lee Berharap Saksi Kunci Hadir di Sidang Hari Ini, Kebohongan Doktif Bakal Terbongkar?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:22:00 WIB
Richard Lee Berharap Saksi Kunci Hadir di Sidang Hari Ini, Kebohongan Doktif Bakal Terbongkar?
Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee kembali digelar hari ini, Kamis (20/8/2026). (Foto: Instagram/Richard Lee)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Sidang kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Richard Lee kembali digelar hari ini, Kamis (20/8/2026). Tim kuasa hukum Richard berharap sejumlah saksi kunci hadir dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyebut kehadiran dua pemilik toko daring, GerabahShop dan Raychelles Shop, sangat dinantikan. Menurut dia, keterangan keduanya dapat membantu mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

"Besok (hari ini) nih kita sidang lanjutan, pemeriksaan saksi. Nah yang kita harap hadir ini, pertama yang punya GerabahShop, Mas Arman. Lalu kita mau minta konfirmasi bagaimana statusnya yang punya Raychelles Shop," ujar Faizal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026) malam.

Faizal menilai kesaksian kedua pemilik toko daring tersebut sangat krusial. Pasalnya, dari tiga produk yang dipermasalahkan Dokter Detektif atau Doktif, hanya dua produk yang masuk dalam berkas dakwaan.

Dia juga mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta saat menjalani pemeriksaan di persidangan. Faizal menyebut saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat menghadapi konsekuensi hukum.

"Kalau hadir bisa menyampaikan kebenaran dan kejujuran sehingga bisa membantu kasus ini dengan baik. Tapi kalau hadir menyampaikan rekayasa dan kebohongan, ancaman hukumannya sudah kita pahami semua, 7 tahun dan 9 tahun (penjara)," katanya.

Selain saksi fakta, tim hukum Richard Lee juga menantikan kehadiran ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keterangan ahli dinilai penting untuk menjelaskan aturan administratif terkait produk yang dipermasalahkan.

"Ahli BPOM ini, berdasarkan peraturan BPOM, masalah penandaan, masalah promosi, ini semuanya administratif. Jadi bukan kata saya, tapi kata peraturan BPOM," ujarnya.

Di sisi lain, keberadaan pemilik Raychelles Shop, Suyanto, masih menjadi teka-teki. Faizal mengaku mendapat informasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Suyanto telah meninggal dunia.

Namun, hingga kini tim kuasa hukum Richard mengaku belum menerima bukti autentik mengenai kabar tersebut.

"Kami dapat informasi dari JPU meninggal, tapi belum ada bukti surat kematiannya. Kalau benar ya kami turut berdukacita, tapi kalau tidak ya kami harap bisa menghargai panggilan dari pengadilan ini," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut