Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nirina Zubir Menjadi Saksi Sidang Kasus Mafia Tanah
Advertisement . Scroll to see content

Riri Khasmita Bantah Pernah Jadi ART, Nirina Zubir: Bertahun-tahun Dia Nempatin Rumah Kontrakan Ibu Saya

Selasa, 17 Mei 2022 - 21:19:00 WIB
Riri Khasmita Bantah Pernah Jadi ART, Nirina Zubir: Bertahun-tahun Dia Nempatin Rumah Kontrakan Ibu Saya
Nirina Zubir saat hadir di pengadilan untuk kasus mafia tanah. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Riri Khasmita membantah pernah berstatus sebagai ART dari Cut Indria Marzuki, almarhum ibunda Nirina Zubir. Bantahan tersebut diungkapkan oleh Riri ketika persidangan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). 

Riri Khasmita mengaku tak pernah digaji oleh ibunda Nirina Zubir. Dia hanya dipercaya untuk mengurus kos-kosan milik almarhumah semasa hidup. 

"Saya juga membayar setiap bulan," kata Riri Khasmita di persidangan, Selasa (17/5/2022). 

Hanya saja, Riri mengaku diamanahi untuk mengurus sejumlah kos-kosan milik Cut Indria Marzuki yang letaknya tidak jauh dari rumah mendiang.

"Saya tidak bekerja di sana Yang Mulia," ujar Riri Khasmita.

Nirina Zubir memberi tanggapan mengenai bantahan yang dikatakan Riri Khasmita. 

"Itu kan sanggahan mereka," Ujar Nirina Zubir 

Padahal, selama bertahun-tahun Riri dan suaminya, Edrianto, menempati kamar kontrakan milik mendiang ibunda Nirina. 

"Jadi gini, di mana lagi kamu tinggal di Indonesia punya 4 kamar, yang satu khusus untuk kucingnya, satu untuk pasutri ini dengan AC, dengan segala listrik yang tidak terbatas, yang satu untuk adiknya Nabila, satu adalah ruang setrikaannya, dan dia megang semua uang kontrakan," kata Nirina. 

Nirina Zubir juga mengatakan, fasilitas yang didapatkan Riri dan suaminya adalah timbal balik atas tugasnya mengurus kontrakan. 

"Memang timbal baliknya dari ibu saya, lu ngurus kosan, tapi lu nggak bayar." Kata Nirina.

"Mau bilang nggak digaji gimana, padahal lu punya 4 kamar yang difasilitasi sebegitunya," ujar Nirina Zubir. 

Sebagai informasi, Riri Khasmita dan terdakwa lainnya yakni Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian. 

Di samping itu, Riri dan Edrianto juga didakwa Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ibunda Nirina minta Riri sebagai ART-nya mengurus enam aset berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan. 

Bersama Edrianto, Riri mengubah kepemilikan aset tersebut atas nama mereka. Aksi mereka dibantu oleh oknum notaris yang juga jadi terdakwa.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut