Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Rizky Billar Ngamuk Dituduh Paksa Lesti Kejora Tidak KB!
Advertisement . Scroll to see content

Rizky Billar Bantah Telah Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Kuasa Hukum: Itu Berlebihan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 14:19:00 WIB
Rizky Billar Bantah Telah Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Kuasa Hukum: Itu Berlebihan
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rizky Billar membantah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ade Erpil Manurung.

Dia menilai kabar KDRT yang beredar terkait kliennya terlalu berlebihan. "Wah itu tidak, itu berlebihan," kata Ade kepada awak media, Kamis (6/10/2022).

Meski bukti visum sudah ada, namun Ade mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan. "Walaupun visum ada tapi belum ada pemeriksaan. Kita tunggu pemeriksaan mingggu depan," ujar dia.

Hari ini, Rizky Billar pun mangkir dalam pemeriksaan perdananya terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan. Alasannya, ayah satu anak tersebut mengalami gangguan psikis lantaran dihujat netizen hingga melihat pemberitaan di media massa.

"Psikis terganggu terkait medsos yang ditayangkan berita narasi yang dibangun kurang baik lah tidak sepantasnya dilakukan netizen. Jadi psiskisnya terganggu. Ibunya juga terganggu psikisnya," ujar dia.

Kuasa hukum sang aktor juga sedang menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya.

"Jadi gini ya, kami hari ini mewakili Rizky Billar untuk menyampaikan. Surat penundaan pemeriksaan setelah dari dalam kita sampaikan," kata Ade.

Lebih lanjut, Ade menegaskan kliennya siap hadir dalam pemeriksaan pekan depan. "Beliau minta penundaan hingga minggu depan. Insya allah minggu depan beliau hadir. Beliau hadir dan kooperatif," kata Ade.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu 28 September 2022 terkait kasus dugaan KDRT.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Atas kasus ini, Rizky Billar terancam melanggar Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut