Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Rizky Billar Ribut dengan Istri Polisi, Berawal dari DM Instagram!
Advertisement . Scroll to see content

Rizky Billar Bebas Malam Ini, Polisi: Harus Wajib Lapor

Jumat, 14 Oktober 2022 - 21:53:00 WIB
Rizky Billar Bebas Malam Ini, Polisi: Harus Wajib Lapor
Rizky Billar dikabarkan bebas malam ini. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rizky Billar dikabarkan akan dibebaskan malam ini. Hal tersebut usai sang istri, Lesti Kejora, mencabut laporannya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami.

Pemulangan ini juga seiringan dengan perilisan hasil perkara kasus KDRT oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam keputusannya, aktor berusia 27 tahun ini bakal dipulangkan malam ini dan tetap menjalani wajib lapor.

Rizky Billar sendiri masih menunggu proses hukum dan upaya restorative justice yang tengah diproses penyidik. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

"Wajib lapor RB nanti setelah ditangguhkan, harus wajib lapor dan proses penyidikan masih berlangsung. Di samping restorative justice juga masih berlangsung, karena persayatan materil dan formil belum terpenuhi," kata Ade.

Kendati dipulangkan, Ade menyebut bahwa proses penyelidikan digelar sesuai dengan prosedur hukum berlaku. Jadi, dalam menangani perkara ini, pihaknya tetap mengedepankan proses penangguhan yang ditetapkan penyidik.

"Nanti setelah kami lakukan proses penangguhan penahanan, ada kewajiban berdasarkan pasal 31 ayat 1 KUHAP," ujar dia.

Dia juga mengimbau bila ada masyarakat yang mengalami KDRT untuk tidak takut melapor ke kepolisian. "Kami tegaskan apabila orang melakukan tindak KDRT dilaporkan pada kepolisian," katanya.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan demi mencegah kejadian serupa di kemudian hari, pihak penyidik menerima restorative justice dan masa penangguhan kedua belah pihak. 

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menerbitkan akta perdamaian agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. "Ini  harus murni inisiasi kedua belah pihak antara korban dan pelaku, tujuannya bukan untuk pembalasan atau pemidanaan, tapi untuk pengembalian pada kondisi semula," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT pada Rabu (28/9/2022) malam.

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu lantas membuat Rizky Billar menyandang status tersangka. Namun, tak lama setelah penetapan status tersebut, Lesti Kejora mendatangi kantor polisi dan memilih mencabut laporan.

Editor: Siska Permata Sari

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut