Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dipanggil Polisi terkait Laporan Ruben Onsu, Sarwendah Diberondong 16 Pertanyaan
Advertisement . Scroll to see content

Ruben Onsu dan Sarwendah Kembali Mangkir di Sidang Cerai Hari Ini, Begini Kata PN Jaksel

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:48:00 WIB
Ruben Onsu dan Sarwendah Kembali Mangkir di Sidang Cerai Hari Ini, Begini Kata PN Jaksel
Ruben Onsu dan Sarwendah Kembali Mangkir di Sidang Cerai Hari Ini (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ruben Onsu dan Sarwendah kembali absen di sidang cerai hari ini (13/8/2024). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) tetap melanjutkan sidang meski keduanya mangkir.

Di sidang perceraian hari ini, Ruben Onsu sebagai penggugat hanya diwaliki kuasa hukumnya, Raga Ginting. Agenda persidang hari ini pembuktian dari pihak penggugat. 

"Hari ini pembuktian, minggu depan adalah keterangan saksi dari penggugat," kata Raga Ginting usai persidangan.

Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengungkapkan persidangan tetap akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda saksi penggugat.  

"Setelah kita menanyakan kepada majelis hakim perkara tersebut ternyata tergugat tidak menghadiri sidang sekalipun telah dipanggil secara sah dan patut. Oleh karena tergugat tidak hadir maka perkara tetap dilanjutkan tanpa hadirnya tergugat," kata Marbun.

Marbun mengatakan, jika Sarwendah selaku tergugat tak pernah memberikan alasan yang jelas soal ketidakhadirannya dipersidangan ini. "Tidak pernah datang surat menyangkut masalah ketidakhadirannya. Intinya yang bisa kita lihat, panggilan itu telah sampai ke yang bersangkutan, namun tergugatnya tidak hadir," tutur Marbun.

Secara prosedural, kata Marbun, Sarwendah tak lagi memiliki hak membantah pembuktian Ruben hingga memasuki sidang putusan. Ini lantaran dirinya kerap mangkir dalam panggilan resmi yang dilayangkan majelis hakim.

"Saat ini penggugatnya tidak hadir, mediasi tidak ada, jawaban tidak ada, dupliknya juga tidak ada. Akhirnya langsung kepada pembuktian surat dari pihak penggugat maupun pembuktian saksi. Setelah itu, baru kesimpulan, baru putusan. Artinya, kalau minggu depan dari pihak penggugat langsung mengajukan saksi-saksinya, mungkin minggu berikutnya bisa kesimpulan, minggu kemudian bisa putusan," tuturnya.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut