Ruben Onsu Laporkan Sarwendah ke Polisi Terkait Rekaman Video Call? Ini Faktanya!
JAKARTA, iNews.id - Artis Sarwendah ikut menjadi perhatian di tengah polemik beredarnya rekaman video call pribadi Ruben Onsu dengan seorang pria di media sosial. Persoalan ini semakin memanas setelah Ruben mengambil langkah hukum dengan membuat dua laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat pada 11 Oktober 2026. Namun, benarkah Ruben Onsu melaporkan Sarwendah terkait rekaman video call yang beredar luas di media sosial?
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, membenarkan kliennya telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan akses ilegal terhadap data pribadi serta penyebaran rekaman video call tanpa izin.
Meski demikian, berdasarkan keterangan Minola, ada dua perkara berbeda yang dilaporkan. Satu laporan berkaitan dengan dugaan peretasan akun dan email milik Betrand Peto, sedangkan laporan lainnya menyangkut dugaan pencemaran nama baik Ruben Onsu melalui rekaman video call.
Berikut fakta-fakta di balik dua laporan polisi yang dibuat Ruben Onsu. Simak ulasan selengkapnya hanya di artikel ini.
Minola Sebayang mengungkapkan, Ruben Onsu membuat dua laporan polisi sekaligus pada 11 Oktober 2026. Kedua laporan tersebut memiliki nomor dan pokok perkara yang berbeda.
"Jadi, benar ya, bahwa klien kami Ruben Onsu pada tanggal 11 Oktober itu telah membuat dua laporan. Ya, membuat dua laporan. Laporan pertama itu dengan nomor laporan STTLPB/7627, ya. Ini terkait dengan illegal access," ujar Minola Sebayang di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026).
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan akses ilegal terhadap data pribadi, sedangkan laporan kedua menyangkut dugaan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan rekaman video call Ruben.
Karena itu, kedua laporan tersebut perlu dipahami sebagai perkara berbeda, meskipun sama-sama berkaitan dengan penyebaran konten pribadi ke media sosial.
Dalam laporan pertama, Ruben Onsu mempersoalkan dugaan peretasan akun dan email milik putranya, Betrand Peto.
Menurut Minola, foto dan video yang tersimpan dalam akun tersebut diduga diambil tanpa izin. Materi pribadi itu kemudian disebut tersebar melalui sejumlah akun media sosial.
Beberapa akun yang disebut dalam keterangan kuasa hukum Ruben di antaranya OKT Vibes, Endra, Dream Mora 13, Ahmad Dojali, Gen 5, Nyata Media, hingga xvg.id.
Minola menegaskan, hubungan pribadi antara pemilik data dan pihak lain tidak serta-merta memberikan hak untuk mengakses atau mengambil data tersebut tanpa persetujuan.
"Meskipun kita kenal sama yang punya data tersebut, meskipun kita ada hubungan dengan orang yang memiliki data tersebut, tapi namanya data pribadi, kita tidak boleh mengambil tanpa izin yang bersangkutan," tutur Minola.
Pihak Ruben juga menelusuri dugaan peretasan melalui mekanisme pemulihan akun. Dari proses tersebut, mereka mengaku memperoleh petunjuk berupa alamat email dan nomor telepon yang diduga berkaitan dengan akses terhadap akun tersebut.
"Setelah dilakukan pengecekan, bahkan dengan berbagai macam cara, pemulihan akun dan sebagainya, email tersebut muncul, juga termasuk nomor teleponnya," kata Minola.
Meski demikian, identitas pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peretasan tersebut masih harus dipastikan melalui penyelidikan kepolisian.
Minola menyerahkan proses selanjutnya kepada penyidik, termasuk untuk menelusuri bukti digital dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Berbeda dari perkara yang menyangkut Betrand Peto, laporan kedua secara khusus berkaitan dengan rekaman video call pribadi Ruben Onsu yang beredar di media sosial.
Laporan bernomor STTLP/B/7634/Polda Metro Jaya tersebut dibuat atas dugaan pencemaran nama baik. Minola menjelaskan, pihaknya mempersoalkan perekaman tanpa izin serta penyebaran video yang dinilai merugikan kehormatan kliennya.
"Tindakan yang seperti yang saya katakan melakukan rekaman tanpa izin dan kemudian menggunakan rekaman video call tersebut dengan cara yang melawan hukum," ujar Minola.
Dia juga menyebut adanya dugaan penyuntingan dalam rekaman tersebut. Namun, persoalan itu masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
"Patut diduga menurut klien kami ada editan. Ya, ada editan. Di mana tidak sinkronisasinya, itu nanti akan dibuktikan oleh pihak kepolisian dan juga akan disampaikan oleh klien kami pada waktu BAP," bebernya.
Dengan demikian, dugaan penyuntingan video tersebut masih merupakan klaim dari pihak Ruben dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Pertanyaan mengenai keterlibatan Sarwendah muncul di tengah ramainya polemik rekaman video call Ruben Onsu dengan seorang pria.
Namun, berdasarkan keterangan Minola Sebayang dalam materi yang disampaikan, belum ada pernyataan yang secara tegas menyebut Sarwendah sebagai terlapor dalam kedua laporan tersebut.
Kuasa hukum Ruben menjelaskan pokok perkara yang dilaporkan, yakni dugaan akses ilegal terhadap akun dan email Betrand Peto serta dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran rekaman video call Ruben.
Karena itu, kabar bahwa Ruben secara resmi melaporkan Sarwendah terkait rekaman tersebut belum dapat dipastikan hanya dari keterangan yang tersedia.
Identitas pihak yang dilaporkan dalam perkara penyebaran video call juga perlu dibedakan dari pihak yang sekadar disebut atau dikaitkan dalam perbincangan di media sosial.
Minola menyayangkan penyebaran rekaman video call tersebut ke ruang publik. Menurut dia, persoalan bukan hanya menyangkut proses perekaman, tetapi juga penyebaran video tanpa persetujuan serta narasi yang menyertainya.
"Merekamnya saja salah tanpa izin, apalagi mempublikasikannya tanpa izin, apapun alasannya ini sesuatu hal yang menurut klien kami sudah mencemarkan nama baik dan martabatnya," kata Minola.
Dia menilai penyebaran rekaman tersebut telah merugikan kehormatan Ruben. Atas dasar itu, pihaknya menempuh jalur hukum agar perkara tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut.
"Ya, dan ini adalah suatu perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, proses pembuktian dugaan peretasan, penyuntingan rekaman, dan pencemaran nama baik masih menjadi ranah penyelidikan kepolisian.
Dengan demikian, dua laporan yang dibuat Ruben Onsu memiliki fokus berbeda. Laporan pertama menyangkut dugaan peretasan data pribadi Betrand Peto, sementara laporan kedua berkaitan dengan rekaman video call Ruben yang diduga disebarkan tanpa izin. Adapun kabar bahwa Sarwendah menjadi pihak yang dilaporkan belum terkonfirmasi dari keterangan kuasa hukum yang tersedia.
Editor: Muhammad Sukardi