Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ruben Onsu Tolak Proposal Damai Sarwendah soal Wanprestasi, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ruben Onsu Siap Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, 61 Bukti Jadi Senjata!

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:14:00 WIB
Ruben Onsu Siap Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah, 61 Bukti Jadi Senjata!
Ruben Onsu dan Sarwendah. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Perjuangan Ruben Onsu untuk mendapatkan hak asuh anak dari mantan istrinya, Sarwendah, memasuki babak pembuktian. Tak tanggung-tanggung, pihak Ruben menyiapkan 61 alat bukti untuk memperkuat gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben Onsu mengaku optimistis menghadapi perkara yang menyangkut masa depan anak-anaknya tersebut. Puluhan bukti yang telah diserahkan menjadi bagian dari upaya pihaknya meyakinkan majelis hakim.

Meski demikian, optimisme itu bukan berarti Ruben menganggap perkara ini sudah pasti dimenangkannya. Ia menyadari keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan hakim yang akan menilai bukti serta argumen dari kedua belah pihak.

"Kalau rasa optimisme kan kami harus optimis. Kan kami gak mungkin berjuang dengan pesimis, ya. Jadi saya kira semua pihak yang berperkara pasti akan optimis bahwa perkaranya akan dia menangkan dengan bukti-bukti yang dia berikan," ujar Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

61 Bukti Disiapkan Ruben Onsu, Ada Dokumen hingga Video

Angka 61 menjadi sorotan dalam persidangan gugatan hak asuh anak ini. Pada sidang pembuktian pertengahan Oktober 2026, pihak Ruben diketahui telah menyerahkan total 61 alat bukti, mulai dari dokumen resmi hingga rekaman video.

Bagi pihak Ruben, bukti-bukti tersebut menjadi bagian penting dalam menyampaikan dasar gugatan kepada majelis hakim. Namun, isi dan bobot setiap bukti tetap akan dinilai dalam proses persidangan.

Minola menegaskan, pihaknya tidak bisa mendahului keputusan hakim. Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk menerima atau tidak menerima sudut pandang yang disampaikan para pihak dalam perkara tersebut.

"Hakim bisa sependapat dengan cara pandang orang lain atau tergugat, atau sebaliknya hakim sependapat dengan apa yang kami sampaikan, maka putusannya tentu akan memberikan kemenangan untuk kami. Tapi kalau kami sih yakin bahwa kami harus optimis,” tuturnya.

Sarwendah Bersiap Hadapi Gugatan Hak Asuh Anak

Perjuangan Ruben belum selesai. Minola mengungkapkan, pihaknya telah merampungkan dua kali agenda penyerahan bukti tertulis. Selanjutnya, pihak Sarwendah sebagai Tergugat dijadwalkan menyerahkan bukti tandingan sebelum persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

"Dua kali sudah kami lakukan bukti tertulisnya. Tapi nanti kami akan dikasih kesempatan setelah saksi, bukti terakhir kepada masing-masing pihak,” jelas Minola.

Dengan demikian, perkara ini masih akan melalui tahapan persidangan berikutnya. Bukti dari kedua pihak akan menjadi bagian dari pertimbangan hakim sebelum mengambil keputusan.

Di sisi lain, Sarwendah juga disebut siap mempertahankan hak asuh anak-anaknya dengan menyiapkan sederet bukti tandingan. Persidangan ini pun menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi dan menunjukkan bukti yang dinilai relevan.

Ruben Onsu resmi mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke PN Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026.

Dalam gugatan tersebut, sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari pembagian waktu bertemu anak, lingkungan pengasuhan, hingga persoalan yang berkaitan dengan dugaan eksploitasi.

Meski Ruben telah menyerahkan puluhan alat bukti dan menyatakan optimistis, belum ada keputusan akhir yang dapat memastikan pihak mana yang akan mendapatkan hak asuh anak.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Sarwendah dalam menghadapi gugatan tersebut serta bagaimana majelis hakim menilai bukti dari kedua belah pihak.

Perkara ini bukan sekadar tentang banyaknya dokumen yang diajukan. Pada akhirnya, keputusan akan ditentukan melalui proses hukum dan pertimbangan hakim dengan memperhatikan kepentingan anak-anak.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut