Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Betrand Peto Ngaku Alami Kekerasan Seksual di Depan Toilet Kelab Malam
Advertisement . Scroll to see content

Ruben Onsu Siap Somasi Sarwendah, Dokumen Aset usai Cerai Tak Kunjung Diserahkan

Selasa, 15 September 2026 - 14:26:00 WIB
Ruben Onsu Siap Somasi Sarwendah, Dokumen Aset usai Cerai Tak Kunjung Diserahkan
Setelah kubu Sarwendah mengklaim memiliki bukti terkait isu "penyakit tiga huruf", kubu Ruben Onsu menyimpan sejumlah bukti akan dibawa ke persidangan. (Foto: Instagram Ruben Onsu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, kubu Ruben Onsu berencana melayangkan somasi kepada Sarwendah karena disebut belum menyerahkan sejumlah dokumen aset yang menjadi bagian Ruben setelah perceraian.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan somasi tersebut berkaitan dengan tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39 yang mengatur mengenai pembagian penguasaan aset setelah perceraian.

“Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan somasi kepada S terkait tidak direalisasikannya Pasal 5 Akta 39,” ujar Minola Sebayang.

Menurut Minola, Akta 39 mengatur bahwa masing-masing pihak dapat menguasai sepenuhnya bagian aset yang menjadi haknya. Sementara itu, untuk tindakan tertentu seperti penjualan atau pengalihan aset, diperlukan persetujuan dari pihak terkait.

Persoalan muncul karena kubu Ruben mengaku belum menerima sejumlah dokumen aset yang disebut menjadi haknya. Minola mengatakan pihaknya sebelumnya telah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben untuk diserahkan.

Namun, dokumen tersebut disebut masih berada dalam penguasaan Sarwendah.

“Oleh karena itu, kami pernah meminta sertifikat vila dan surat-surat tanah yang menjadi bagian Ruben itu yang ada dalam kekuasaannya S untuk diserahkan sesuai dengan Akta 39, tapi tidak diserahkan,” katanya.

Minola menuturkan, penyerahan dokumen tersebut disebut masih dikaitkan dengan proses cicilan. Namun, kubu Ruben menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.

“Digantungkan kepada proses cicilan itu. Padahal enggak boleh digantungkan, karena ini bukan perjanjian timbal balik di mana itu hanya bisa diserahkan kalau lunas. Itu enggak ada di sini diatur,” ujar Minola.

Karena permintaan tersebut disebut telah disampaikan sebelumnya tetapi belum membuahkan hasil, kubu Ruben kini menyiapkan langkah somasi kepada Sarwendah.

Bahkan, Minola mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila dokumen aset yang diminta tetap tidak diserahkan.

“Kalau tidak dikembalikan juga, maka tidak menutup kemungkinan seperti yang kemarin kami sampaikan, ada dugaan tindak pidana penggelapan, ya, yang ancamannya 4 tahun penjara,” katanya.

Minola menjelaskan, dugaan penggelapan dapat dipersoalkan apabila seseorang menguasai barang yang diketahui merupakan milik orang lain dan tidak menyerahkannya ketika diminta oleh pihak yang berhak.

“Dia tahu itu bagian Ruben, tapi kita ingin menguasainya dengan alasan apa pun, tidak memberikan ketika diminta oleh orang yang berhak, itu kan dapat dikategorikan sebagai satu tindakan penggelapan,” kata Minola.

Meski demikian, Minola menegaskan langkah somasi tersebut masih dalam tahap persiapan. Surat itu nantinya akan dikirim setelah mendapat persetujuan dari Ruben.

“Ini mungkin dalam waktu dekat somasi tersebut atas persetujuan Ruben kita akan kirim kepada S,” ujarnya.

Kubu Ruben untuk sementara memilih menempuh langkah somasi terlebih dahulu. Jika dokumen aset yang diminta tetap tidak diserahkan, opsi untuk membawa persoalan tersebut ke jalur pidana disebut masih terbuka.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut