Ruben Onsu Tolak Proposal Damai Sarwendah soal Wanprestasi, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Presenter Ruben Onsu belum bersedia menyepakati proposal perdamaian yang diajukan Sarwendah dalam gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ruben menilai tawaran penyerahan vila yang diajukan Sarwendah belum memberikan keuntungan bagi kliennya.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan pihaknya telah menelaah proposal perdamaian tersebut. Namun, hingga kini, mereka belum menemukan manfaat yang bisa diperoleh Ruben dari tawaran pengalihan aset tersebut.
"Kalau dikatakan bahwa tawaran atau usulan yang disampaikan dengan menyerahkan vila itu juga menguntungkan Ruben, kami sampai hari ini masih belum bisa menemukan dari sisi apa yang memberikan keuntungan bagi Ruben," ujar Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Minola menjelaskan, Ruben memilih berpegang pada kesepakatan pembagian harta bersama yang telah disahkan melalui Akta 39. Dalam kesepakatan tersebut, kewajiban mencicil utang hingga lunas menjadi tanggung jawab kedua belah pihak, bukan hanya Ruben.
"Kalau Ruben simpel saja, dia ingin kembali ke Akta 39. Di dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil utang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan kewajiban para pihak, bukan hanya tanggung jawab Ruben," ucapnya.
Dia menambahkan, Ruben hanya ingin mempertahankan aset yang menjadi haknya sesuai dengan kesepakatan tersebut. Minola juga menyinggung nilai vila yang dipersoalkan, yang menurutnya tidak lebih dari Rp10 miliar.
"Ruben hanya tetap mempertahankan apa yang menjadi haknya sesuai dengan Akta 39, beberapa tanah di daerah dan juga vila yang nilainya juga kita tahu tidak lebih dari Rp10 miliar," katanya.
Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah bermula dari gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Sarwendah ke PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran cicilan rumah yang menjadi agunan pinjaman.
Sarwendah khawatir keterlambatan pembayaran cicilan dapat membuat rumah tersebut terancam disita atau dilelang. Persoalan ini kemudian menjadi salah satu pokok sengketa antara kedua pihak setelah perceraian mereka.
Dalam upaya menyelesaikan perkara, pihak Sarwendah mengajukan proposal perdamaian yang mencakup pengalihan aset dan penyelesaian cicilan, termasuk persoalan kepemilikan vila.
Namun, proposal tersebut belum mencapai kesepakatan dengan pihak Ruben. Perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan Akta 39, terutama terkait tanggung jawab pembayaran utang dan pembagian aset, masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan kedua pihak.
Editor: Dani M Dahwilani