Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarwendah Pasang Badan! Siap Lindungi Buah Hati dari Gugatan Ruben Onsu
Advertisement . Scroll to see content

Ruben Onsu Wajib Hadir di Sidang Hak Asuh Anak Pekan Depan, Tak Boleh Absen Lagi!

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:54:00 WIB
Ruben Onsu Wajib Hadir di Sidang Hak Asuh Anak Pekan Depan, Tak Boleh Absen Lagi!
Sarwendah dan Ruben Onsu saling berseteru. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Setelah agenda pertama selesai, proses hukum kini memasuki tahap mediasi yang mewajibkan kehadiran Ruben sebagai pihak penggugat.

Kehadiran Ruben Onsu dalam mediasi pekan depan akan ditunggu publik, karena hari ini dia tidak hadir dalam sidang perdana dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Rakiti Suprapto, menegaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengatur prinsipal atau pihak yang berperkara wajib hadir dalam proses mediasi.

"Di mediasi pada prinsipnya menurut PERMA memang prinsipal wajib hadir, wajib hadir," kata Raka Rakiti Suprapto kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, Raka menjelaskan bahwa aturan tersebut masih memberikan ruang apabila pihak yang berperkara memiliki kepentingan mendesak, sehingga tidak memungkinkan hadir secara langsung.

Menurutnya, dalam kondisi tertentu, prinsipal dapat memberikan kuasa kepada pengacaranya untuk mewakili proses mediasi sesuai ketentuan yang telah diatur.

"Tapi tidak menutup kemungkinan ketika prinsipal ada agenda, maka bisa dikuasakan kepada kuasa hukumnya. Itu sudah ada aturannya," ujarnya.

Selain agenda mediasi, perhatian publik juga tertuju pada sejumlah unggahan Ruben Onsu di media sosial terkait dengan anak-anak. Salah satunya adalah video ketika sang anak dilarang mengunyah permen karet.

Unggahan tersebut memicu spekulasi bahwa konten di media sosial berpotensi dijadikan alat bukti dalam persidangan hak asuh anak.

Menanggapi hal tersebut, Raka memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh karena menurutnya hal itu sudah masuk ke materi pokok perkara yang belum dapat diungkap ke publik.

"Nanti terkait bukti-bukti nanti akan disampaikan pada saat agenda pembuktian. Terhadap pokok perkara atau substansi nanti akan disampaikan oleh Pak Minola langsung yang akan menyampaikan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Ruben lainnya, William Bayakta, mengungkapkan bahwa mediator telah ditunjuk oleh majelis hakim dalam sidang perdana. Selanjutnya, mediator akan mempertemukan kedua belah pihak untuk menentukan jadwal mediasi.

"Agenda mediasinya nanti akan ditentukan oleh mediator nanti. Dan tadi mediator sudah dipilih pas saat persidangan," ujar William.

Dia menambahkan, setelah kedua belah pihak bertemu dengan mediator, jadwal mediasi akan disepakati bersama sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nanti ketika kami sudah bertemu mediator dari pihak penggugat dan pihak tergugat, nanti kami akan menentukan tanggal untuk mediasi," pungkasnya.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut