Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Lanjutan Ammar Zoni: Saksi Bongkar Peredaraan Narkoba di Rutan Salemba
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Ammar Zoni Blak-blakan Sebut Ada Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Hakim Kaget!

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:06:00 WIB
Saksi Ammar Zoni Blak-blakan Sebut Ada Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Hakim Kaget!
Saksi Ammar Zoni ungkap ada peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA. iNews.id - Hakim Ketua Pengadilan Negeri, Dwi Elyarahma, yang memimpin sidang kasus peredaran narkoba Ammar Zoni dan kawan-kawan tampak terkejut setelah mendengar keterangan saksi yang dihadirkan sang aktor pada Kamis (29/1/2026). Apa alasannya? 

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli. Saksi bernama Andri Setiawan Indrakusuma diperiksa lebih dulu oleh Majelis Hakim. Ia mengaku mengenal Ammar Zoni lantaran pernah ditahan di blok yang sama dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Keduanya sering bertemu di ruang televisi di pagi hari untuk sekadar mengobrol sambil menunggu jadwal masuk sel.

Dalam keterangannya, Andri yang sudah bebas sejak Mei 2025 membeberkan dugaan peredaran narkoba dalam Rutan Salemba. Tak hanya mengetahui, ia bahkan mengaku sempat terlibat dalam jual-beli barang haram tersebut.

"Narkotika di Salemba ada beberapa pohon, bandar. Dari masing-masing pohon ada anak buah atau apotek. Ketika saya pertama ke Salemba, pohon cuma satu. Satu bulan kemudian muncul beberapa pohon," ungkap Andri di persidangan, Kamis (29/1/2026).

"Kebetulan saya berada di kamar apotek," lanjutnya.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri mengaku jenis narkotika yang banyak beredar di Rutan Salemba yakni sabu dan ekstasi. Sementara, ia membantah adanya peredaran ganja maupun tembakau sintetis.

Sebagai oknum narapidana yang terlibat, Andri mengaku hanya menjual narkotika jenis sabu di blok tahanannya. Andri lalu membongkar dugaan pendistribusian narkoba dalam Rutan Salemba yang diketahui petugas.

"Ada dua jenis barang di dalam, barang korvi dan barang siluman. Itu sama-sama lewat depan masuknya. Korvi itu ada izin beredar, udah bayar ke petugas. Kemudian untuk barang siluman biasanya dia enggak berupa apotek," jelas Andri.

Keterangan saksi pun membuat Hakim Ketua PN Jakpus Dwi Elyarahma cukup terkejut. Ia tak menyangka saksi begitu berani mengungkap dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba.

"Hati-hati saudara dalam memberikan keterangan. Saudara mengetahui saja saudara bisa kena itu, ditambah lagi saudara terlibat seperti itu," ucap Dwi.

Hakim Ketua mengaku cukup menyayangkan keterangan gamblang saksi yang berpotensi menyeretnya kembali ke tahanan.

"Jangan di kemudian hari itu menyusahkan saudara, saudara mau membantu orang tapi saudara sendiri yang susah," lanjut Dwi.

"Narkotika ini bukan tindak pidana pencurian yang kita lihat kita enggak lapor enggak apa-apa. Itu bedanya narkotika dengan tindak pidana yang lain. Kita lihat kita enggak lapor, kena kita, ada pasalnya," sambungnya.

Lebih jauh, Hakim Ketua mengingatkan saksi untuk berpikir sebelum memberikan keterangan. Keterangannya bahkan dinilai bisa menjadi pisau bermata dua.

"Apalagi saudara bilang saudara bagian dari 'apotek', saudara menjaga 'apotek', untungnya saudara enggak ada berkasnya kalau saudara ada berkasnya kena saudara. Untungnya ini berkas mereka, keterangan mereka bukan saudara," pungkas Hakim.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut