Sarwendah Janji Kembalikan Sertifikat Vila jika Ruben Onsu Lunasi Cicilan Bank!
JAKARTA, iNews.id - Polemik sertifikat vila milik Ruben Onsu kembali memanas. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenuddin, akhirnya buka suara dan memberikan jaminan bahwa kliennya bersedia mengembalikan sertifikat tersebut. Namun, ada satu syarat yang harus dipenuhi Ruben Onsu: menyelesaikan terlebih dahulu kewajiban cicilan pinjaman di bank.
Jaenuddin bahkan berani mempertaruhkan tanggung jawab pribadinya untuk memastikan sertifikat vila tersebut kembali ke tangan Ruben. Dia menegaskan, Sarwendah tidak memiliki niat untuk menguasai aset milik mantan suaminya itu.
"Saya menjaminkan diri di sini. Kalau masalah bank sudah selesai, saya jamin apa yang menjadi haknya RO kita kembalikan. Saya yang menjamin. Yang penting urusan bank diselesaikan, gimana caranya, seperti itu," tegas Jaenuddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Namun, di balik persoalan sertifikat vila tersebut, rupanya ada sengketa kewajiban utang yang belum menemukan titik terang. Pihak Sarwendah menilai Ruben belum menunjukkan tanggung jawab konkret terhadap cicilan pinjaman rumah BDN dan Rempoa yang berasal dari masa pernikahan mereka.
Jaenuddin mengungkapkan, sebelumnya pihak Ruben menawarkan agar Sarwendah melanjutkan pembayaran cicilan rumah tersebut seorang diri. Alasannya, Ruben disebut sedang mengalami kendala finansial.
Tawaran itu ternyata ditolak Sarwendah ketika mediasi berlangsung di hadapan hakim. Menurut Jaenuddin, kliennya keberatan jika harus menanggung seluruh kewajiban tersebut tanpa kejelasan tanggung jawab dari Ruben.
"Sarwendah sudah jelas-jelas di depan hakim melalui video call menolak tawaran itu. Karena tidak ada tanggung jawab dari pihak RO. Seolah lepas tangan: ya sudah itu aset Anda, silakan selesaikan. Kan enggak bisa begitu," ujarnya.
Persoalan semakin pelik setelah Jaenuddin membeberkan besarnya kewajiban pinjaman yang masih harus diselesaikan. Berdasarkan tiga nomor perjanjian di bank, total tanggungan mencapai Rp12,4 miliar.
Jika kewajiban itu dibagi sama rata, Ruben disebut seharusnya menanggung sekitar Rp6,2 miliar. Karena itu, pihak Sarwendah meminta adanya kejelasan mengenai bentuk pertanggungjawaban sang presenter.
"Total kewajiban di bank itu dari tiga nomor perjanjian sebesar Rp12,4 miliar. Artinya, kalau sesuai apa yang ditafsirkan terkait tanggung jawab itu para pihak, RO harusnya menanggung setengah dari itu, sekitar Rp6,2 miliar. Nah, itu harus dijelaskan bentuk tanggung jawabnya, bukan hanya bicara," beber Jaenuddin.
Dia juga menawarkan kemungkinan solusi apabila Ruben memang belum memiliki kemampuan finansial untuk membayar kewajibannya saat ini. Salah satunya, aset vila bisa dijadikan jaminan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelunasan utang.
Dengan begitu, Sarwendah tidak harus menanggung seluruh cicilan seorang diri tanpa adanya kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
"Kalau memang harus Sarwendah yang membayarkan secara keseluruhan karena alasan RO tidak ada kemampuan finansial saat ini, bentuk tanggung jawabnya harus ada. Ya bisa saja aset dijaminkan dulu, 'Udah, pegang aset gue.' Itu solusi kalau kita mengacu pada bentuk tanggung jawab riil," pungkasnya.
Hingga kini, persoalan cicilan bank dan pengembalian sertifikat vila masih menjadi bagian dari polemik antara Sarwendah dan Ruben Onsu. Pihak Sarwendah menegaskan sertifikat tersebut akan dikembalikan setelah persoalan kewajiban di bank diselesaikan.
Editor: Muhammad Sukardi