Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ruben Onsu Belum Nafkahi Anak 8 Bulan, Sarwendah Bongkar Drama Bayaran Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Sarwendah Masukkan Status Tersangka Ruben Onsu ke Gugatan Hak Asuh Anak, Pengamat Ungkap Ini Dampaknya

Kamis, 10 September 2026 - 08:31:00 WIB
Sarwendah Masukkan Status Tersangka Ruben Onsu ke Gugatan Hak Asuh Anak, Pengamat Ungkap Ini Dampaknya
Sarwendah memasukkan status tersangka Ruben Onsu dalam gugatan rekonvensi terkait hak asuh anak. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Sarwendah memasukkan status tersangka Ruben Onsu dalam gugatan rekonvensi terkait hak asuh anak. Langkah tersebut menjadi bagian dari materi yang diajukan pihak Sarwendah dalam proses hukum perkara hak asuh anak dengan mantan suaminya tersebut.

Pengamat hukum Deolipa Yumara menilai setiap pihak dalam persidangan memiliki hak untuk menyampaikan keterangan maupun bukti yang dianggap dapat mendukung posisinya. Menurut dia, status tersangka yang pernah disandang Ruben dapat menjadi salah satu fakta hukum yang diajukan dalam persidangan.

"Fakta yang kemudian memperberat posisi Ruben. Karena ketika dia jadi tersangka, tentu secara hukum ada posisi tersangka," ujar Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026) malam.

Deolipa mengatakan status tersebut tetap merupakan bagian dari peristiwa hukum yang pernah terjadi meskipun perkara pidananya telah diselesaikan secara damai. Begitu juga dengan pencabutan laporan oleh pihak pelapor yang menurut dia tidak serta-merta menghapus peristiwa hukum tersebut.

"Jadi bukti yang disampaikan Sarwendah merupakan fakta-fakta bahwa Ruben sudah pernah jadi tersangka. Status ini sedikit banyak merugikan pihak Ruben dalam posisi nama baik untuk pengasuhan anak," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut