Sarwendah Masukkan Status Tersangka Ruben Onsu ke Gugatan Hak Asuh Anak, Pengamat Ungkap Ini Dampaknya
DEPOK, iNews.id - Sarwendah memasukkan status tersangka Ruben Onsu dalam gugatan rekonvensi terkait hak asuh anak. Langkah tersebut menjadi bagian dari materi yang diajukan pihak Sarwendah dalam proses hukum perkara hak asuh anak dengan mantan suaminya tersebut.
Pengamat hukum Deolipa Yumara menilai setiap pihak dalam persidangan memiliki hak untuk menyampaikan keterangan maupun bukti yang dianggap dapat mendukung posisinya. Menurut dia, status tersangka yang pernah disandang Ruben dapat menjadi salah satu fakta hukum yang diajukan dalam persidangan.
"Fakta yang kemudian memperberat posisi Ruben. Karena ketika dia jadi tersangka, tentu secara hukum ada posisi tersangka," ujar Deolipa Yumara saat ditemui di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026) malam.
Deolipa mengatakan status tersebut tetap merupakan bagian dari peristiwa hukum yang pernah terjadi meskipun perkara pidananya telah diselesaikan secara damai. Begitu juga dengan pencabutan laporan oleh pihak pelapor yang menurut dia tidak serta-merta menghapus peristiwa hukum tersebut.
"Jadi bukti yang disampaikan Sarwendah merupakan fakta-fakta bahwa Ruben sudah pernah jadi tersangka. Status ini sedikit banyak merugikan pihak Ruben dalam posisi nama baik untuk pengasuhan anak," katanya.
Selain persoalan status tersangka, polemik hak asuh anak juga diwarnai persoalan lain. Sarwendah melalui tim kuasa hukum barunya disebut siap melayangkan somasi dan gugatan wanprestasi terkait kewajiban cicilan rumah yang tertuang dalam Akta Perjanjian Nomor 39.
Persoalan nafkah anak juga menjadi sorotan. Ruben disebut sudah delapan bulan tidak memberikan nafkah untuk anak-anaknya.
Menurut Deolipa, kondisi ekonomi orang tua dapat menjadi salah satu faktor yang berpengaruh dalam perkara hak asuh anak. Namun, keputusan mengenai hak asuh tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang dipertimbangkan dalam persidangan.
"Tapi yang jelas, kalau kita secara awam lihat ini, kesulitan-kesulitan ekonomi ini biasanya mempengaruhi hak asuh anak. Apalagi kalau jelas sudah 8 bulan tidak menafkahi anak, kan berarti dianggap memang tidak punya modal untuk kemudian menafkahi anak," katanya.
Di sisi lain, Ruben melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, membantah persoalan ekonomi menjadi alasan dirinya tidak memberikan nafkah pemeliharaan anak.
"Konteksnya bukan masalah mampu dan tidak mampu. Konteksnya adalah kita sedang menunggu berapa riil biaya anak-anak itu tiap bulannya, biaya pemeliharaan dan juga biaya pendidikan. Ini yang sampai hari ini belum disampaikan. Ketika belum disampaikan, kita kan belum tahu nih berapa real cost-nya," ujar Minola Sebayang.
Minola menjelaskan Ruben sebenarnya ingin membayar biaya pendidikan anak secara langsung. Namun, menurut dia, akses Ruben untuk melakukan pembayaran melalui sekolah justru terkendala.
"Ruben berkomunikasi dengan pihak sekolah, berapa besaran biaya-biaya anak-anak itu secara rutin. Sekolah cukup kooperatif, tapi aturannya satu siswa itu satu akun email. Ruben minta diganti ke akunnya karena dia yang bertanggung jawab bayar pendidikan sesuai Akta 39. Faktanya, S berkirim surat kepada sekolah, dia tidak bersedia akun email itu diganti ke Ruben. Jadi harus tetap melalui ibunya. Semuanya retorika," ujar Minola.
Polemik hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah pun masih berlanjut melalui proses hukum. Kedua pihak memiliki argumentasi masing-masing yang akan diuji melalui fakta dan bukti dalam persidangan.
Editor: Dani M Dahwilani