Sarwendah Murka Selalu Difitnah, Resmi Laporkan 46 Akun Medsos ke Polisi!
JAKARTA, iNews.id – Artis Sarwendah mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baiknya di media sosial.
Tak tanggung-tanggung, mantan istri Ruben Onsu itu melaporkan 46 akun media sosial ke polisi. Lima di antaranya berstatus influencer, sedangkan sisanya merupakan akun clipper yang kerap mengunggah potongan video.
Laporan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Pablo Benua, sekitar pertengahan Oktober 2026. Kini, proses hukum mulai berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi oleh pihak kepolisian.
"Sejauh ini, sudah ada pemeriksaan atas beberapa saksi. Tapi kami biarkan prosesnya bergulir dulu di kepolisian," ujar Pablo Benua saat ditemui iNews.id pada Kamis (22/10/2026) malam.
Pablo mengungkapkan, puluhan akun tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Menurut dia, aktivitas sejumlah akun itu dinilai telah merugikan Sarwendah dan memengaruhi pandangan publik terhadap kliennya.
Dari total 46 akun yang dilaporkan, lima di antaranya merupakan influencer. Pablo menuding akun-akun tersebut memanfaatkan fitur siaran langsung atau video Instagram untuk membangun opini yang merugikan Sarwendah.
"Mereka menggunakan fitur Live atau video Instagram untuk menggiring opini publik dan menjatuhkan kredibilitas klien kami," ujarnya.
Sementara itu, puluhan akun lainnya adalah akun clipper. Akun jenis ini biasanya mengunggah potongan video dari konten yang lebih panjang. Namun, Pablo menduga sejumlah potongan video tersebut digunakan untuk membangun narasi yang tidak benar.
Temuan itu, menurut Pablo, menjadi bagian dari penelusuran yang dilakukan tim kuasa hukum sebelum laporan polisi dibuat.
Pernyataan Pablo semakin menjadi sorotan ketika dia menyinggung dugaan aliran dana kepada sejumlah akun clipper. Dia mengklaim, timnya menemukan indikasi aliran dana yang diduga berasal dari Ruben Onsu.
“Setelah kami telusuri, ada aliran dana diduga dari saudara RO (Ruben Onsu) untuk para clipper tersebut,” imbuhnya.
Meski demikian, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum Sarwendah dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang masih diperlukan untuk memastikan kebenarannya.
Pablo mengatakan, sejak dipercaya menangani persoalan hukum Sarwendah, dirinya fokus menelusuri akun-akun yang dinilai kerap menyerang kliennya di ruang publik.
Sebelum membuat laporan, tim kuasa hukum mengaku telah melakukan pemantauan, pengujian, serta analisis terhadap aktivitas akun-akun tersebut.
“Kami juga menggandeng sejumlah praktisi cyber dan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait keberadaan akun-akun tersebut. Kami akan tindaklanjuti secara serius laporan ini,” tutur suami Rey Utami tersebut.
Di balik langkah hukum yang ditempuh, Pablo menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Dia berharap persoalan ini menjadi pengingat agar pengguna media sosial lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten, terutama jika menyangkut kehidupan pribadi orang lain.
“Tentu saja, setiap orang boleh berpendapat lewat media sosial. Namun pendapat yang dibuat tentunya harus menghormati privasi orang lain dan jangan sampai menjatuhkan harkat dan martabat seseorang,” imbuhnya.
Dengan laporan terhadap 46 akun tersebut, pihak Sarwendah berharap dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang mereka persoalkan dapat ditangani melalui jalur hukum.
Kini, publik tinggal menunggu perkembangan proses pemeriksaan di kepolisian, termasuk bagaimana penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dan menguji berbagai dugaan yang disampaikan pihak Sarwendah.
Editor: Muhammad Sukardi