Sarwendah Tak Gentar Hadapi Bukti Dibawa Ruben Onsu di Sidang Hak Asuh Anak
JAKARTA, iNews.id - Persidangan gugatan hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu masih berada pada tahap awal. Setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026), kedua pihak dijadwalkan menjalani proses mediasi dalam waktu dekat.
Tim kuasa hukum Sarwendah memastikan kliennya akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku secara kooperatif. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mereka siap melanjutkan proses persidangan hingga putusan hakim.
Kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, juga menanggapi rencana pihak Ruben Onsu yang akan menghadirkan bukti-bukti, termasuk yang berasal dari media sosial, untuk mendukung gugatan hak asuh anak.
"Mengenai apapun buktinya ya silakan disampaikan pada tempatnya yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kan begitu. Bagaimana hasilnya? Kembali lagi biarkan hakim yang menilai dan yang memutuskan. Itu aja," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.
Mark menegaskan pihaknya tidak merasa terintimidasi dengan bukti yang akan diajukan penggugat. Menurut dia, menghadirkan alat bukti merupakan kewajiban Ruben Onsu sebagai pihak yang mengajukan gugatan.
Dia juga memilih untuk tidak mengomentari lebih jauh substansi perkara di hadapan publik. Langkah tersebut dilakukan demi menjaga jalannya proses hukum sekaligus melindungi kondisi psikologis anak-anak.
"Kami tidak mau menjawab itu di media karena sudah masuk ke ranah proses hukum. Kami mohon hoax-hoax yang sudah terlalu banyak, kami diam bukan apa-apa, karena memang Bu Wendah menjaga psikologi anak-anak," ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Sarwendah lainnya, Chris Sam Siwu, mengingatkan semua pihak agar tidak menggiring opini publik dengan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Menurut dia, ruang sidang merupakan tempat yang tepat untuk menguji seluruh dalil maupun bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.
"Kami mohon kepada pihak-pihak yang mencoba menggiring opini, ayo ini saatnya buktikan apakah opini yang disampaikan di media itu apakah benar atau tidak, inilah tempatnya. Jangan coba memberitakan kabar-kabar yang tidak sesuai dengan fakta. Karena kenapa? Di sini yang menjadi korban adalah anak-anak," katanya.
Persidangan hak asuh anak ini selanjutnya akan memasuki tahapan mediasi sesuai prosedur yang berlaku. Hasil mediasi akan menentukan apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Dani M Dahwilani