Sempat Tertunda, Sidang PK Nikita Mirzani Akhirnya Digelar Hari Ini
JAKARTA, iNews.id – Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akhirnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Sebelumnya sidang ditunda gegara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir.
Berdasarkan pantauan iNews.id, sidang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Kali ini, JPU hadir di ruang sidang dan berhadapan langsung dengan tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang dipimpin Usman Lawara.
Dalam persidangan, Usman kembali menyampaikan permohonan agar majelis hakim menghadirkan Nikita Mirzani secara langsung ke ruang sidang. Menurutnya, kehadiran kliennya merupakan bagian dari perjuangan untuk memperoleh keadilan.
"Kami datang ke sini bukan untuk memohon belas kasihan, melainkan untuk mencari apa yang seharusnya menjadi hak dari pemohon PK," ujar Usman Lawara di PN Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Usman menegaskan bahwa permohonan Peninjauan Kembali bukan sekadar menjalani prosedur hukum, tetapi merupakan ikhtiar untuk menjaga marwah peradilan.
"Kehadiran kami di ruang sidang yang terhormat ini adalah sebuah ikhtiar yang suci untuk menjaga marwah peradilan," katanya.
Lebih lanjut, ia menilai terdapat kekhilafan nyata dalam putusan sebelumnya yang membuat kliennya menempuh upaya hukum luar biasa berupa PK. Menurutnya, proses ini menjadi kesempatan untuk meluruskan dugaan kekeliruan tersebut.
"Ketika sebuah putusan melahirkan sebuah kegelapan, akibat sebuah kekhilafan yang nyata, maka di situlah hati nurani kita diuji," ungkap Usman.
Ia juga meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara tersebut secara adil dan objektif, tanpa hanya berpatokan pada aspek formalitas.
"Kami meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara ini dengan adil, ditimbang dengan jujur, dan diputus dengan mata batin serta hati nurani yang bersih," ucapnya.
Usman berharap melalui proses PK, majelis hakim dapat membuka kembali dugaan kekeliruan yang menurutnya terjadi dalam putusan sebelumnya.
"Melalui permohonan PK ini, mari kita bersama menyingkap tabir kekhilafan serta kekeliruan yang diperlihatkan oleh hakim dalam putusan itu," tutupnya.
Sebagai informasi, Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh Nikita Mirzani setelah menjalani rangkaian proses persidangan sejak 2025 hingga putusan kasasi pada Februari 2026.
Editor: Muhammad Sukardi