Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tunggu Lahiran, Zaskia Sungkar Siapkan Selimut Bayi Seharga Rp22 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Shireen Sungkar Sempat Jenguk sang Ayah di Penjara, Sebelum Diketahui Positif Covid-19

Rabu, 24 Maret 2021 - 13:16:00 WIB
Shireen Sungkar Sempat Jenguk sang Ayah di Penjara, Sebelum Diketahui Positif Covid-19
Shireen Sungkar semoat menjenguk ayahnya yang ada di penjara. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mark Sungkar tak hadir dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi dana triatlon pada 23 Maret 2021. Pasalnya, dia menjalani perawatan di rumah sakit karena positif covid-19. 

Sebelum diketahui positif covid-19, Shireen Sungkar bersama sang ibu, Fany Bauty ternyata sempat menjenguk Mark Sungkar di rutan Polda Metro Jaya. Hal ini diungkapkan kuasa hukum sang aktor, Fahri Bachmid. 

"Pada akhirnya kemarin saya berkesempatan bersama Shireen Sungkar dan ibunya Fanny, menjenguk yang bersangkutan," ungkap Fahri Bachmid, Rabu (24/3/2021). 

"Kemarin siang sekitar jam satu atau jam dua ke rutan Polda Metro Jaya untuk membesuk yang bersangkutan dan memang sudah parah katanya," ujarnya.

Menurut Fahri, beberapa hari belakangan, Mark memang sudah mengeluhkan kondisi tubuhnya. Pria 72 tahun itu mengaku sulit tidur, menggigil, dan kehilangan indera penciuman. 

"Kita berkesimpulan untuk diadakan pemeriksaan lanjutan. Akhirnya kita datangkan dokter dari luar untuk lakukan PCR. Hasilnya satu hari setelah itu yang bersangkutan positif COVID itu sejalan dengan gejala-gejala yang beliau alami," tutur Fahri. 

Sebelumnya diketahui, Mark Sungkar diduga terlibat dalam pembuatan laporan keuangan fiktif untuk memperkaya diri senilai Rp399,7 juta dalam Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon. Dia disebut juga memperkaya orang lain hingga merugikan negara dengan total Rp694,9 juta.

Karena perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut